RADAR24.co.id — Kepala Dusun 2, Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, menceritakan kronologis penembakan Romadon oleh Polisi pada (28/3/24).

Ismail, mengatakan pada hari naas itu dalam kondisi hujan datang polisi menggunakan mobil jenis Avanza hitam, berhenti di simpang 3 jalan menuju dusun 2. Lalu turun 2 orang polisi dengan menenteng senjata api.

Kedua Polisi itu langsung menuju rumah Romadon (32) yang saat itu ada orangtuanya didepan teras.

Tak lama terdengar suara tembakan dan suara orang berteriak seperti menangis.

“Lalu kedua orang itu menyeret Romadon, sedangkan mobil mundur. Romadon dimasukkan dalam mobil dan dibawa pergi” ujar Ismail, kepada media. Selasa 10/12/24.

Warga Dusun 2 tidak ada yang berani keluar rumah, karena ketakutan.

“Warga saya tanya takut, dan hanya melihat dari kaca-kaca” kata Ismail.
Menurut Ismail, saat dibawa pergi warga juga melihat tangan Romadon terjepit kaca mobil.

Ketika dilakukan penangkapan tersebut, Ismail sebagai kepala dusun mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak kepolisian.

“Tidak ada pemberitahuan, atau penitipan baik surat atau telfon” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Lampung menyebutkan anggotanya yang dilaporkan karena diduga melakukan melanggar prosedur penangkapan di Lampung Timur, saat ini masih dalam penanganan Bidpropam.

Laporan itu dilakukan oleh keluarga Romadon, warga Lampung Timur yang meninggal saat penangkapannya pada Maret 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan anggota yang dilaporkan itu sudah ditangani oleh Bidpropam.

“Sudah ditangani setelah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini sedang menunggu jadwal sidang kode etik,” katanya di Mapolda Lampung, Rabu (4/12/2024).

Terkait laporan tersebut, Umi meminta pihak keluarga bersabar menunggu hasil keputusan Bidpropam.Paket liburan keluarga.
Tetapi, Umi memastikan Polda Lampung tidak tebang pilih jika ada anggota yang melakukan kesalahan prosedur maupun tindak pidana lain.

“Kita akan tindak tegas siapapun anggota yang terbukti bersalah. Untuk saat ini kita minta keluarga yang bersangkutan bersabar dan menunggu hasilnya,” kata Umi.

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Lampung, Romadon ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor pada September 2023.

Dalam penangkapan itu, Romadon meninggal dunia setelah anggota melakukan tindakan tegas terukur.

Ed-Ning

Reporter: Redaksi