RADAR24.co.id — Sidang Pelanggaran Etik, akibat tindakan brutal seorang anggota Polisi Ditreskrimsus Polda Lampung berpangkat Aipda yang menewaskan warga sipil di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur mendapat respon dari Aktivis Hak Asazi Manusia (HAM) Edi Arsadad.
Aipda ANL alias Ucok layak dipecat dengan tidak hormat dan diganjar hukuman berat.
Edi menyatakan aksi koboi polisi tersebut telah mencoreng kembali wajah institusi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
” Saya mengutuk aksi brutal tersebut, dan mendukung adanya sanksi tegas dari Polri” katanya kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Edi menyesalkan sampai terjadi aksi brutal yang dilakukan Aipda ANL alias Ucok Cs dengan menembak hingga tewas seorang warga sipil tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas.
“Saya sepakat, oknum Polri tersebut segera dilakukan tindakan tegas yaitu pemecatan dengan tidak hormat karena sudah mencoreng wajah institusi. Dan atas aksinya, Pelaku juga layak dijatuhi hukuman berat,” ujar Edi.
Edi mengatakan, tindakan brutal anggota Polri tersebut harus menjadi evaluasi kepolisian Polda Lampung agar tidak terulang lagi dikemudian hari.
“Ini menjadi catatan dan evaluasi, pihak kepolisian Polda Lampung, Saya harap ini aksi polisi koboi ini kasus terakhir,” pungkasnya.
Diketahui, Divisi Bidpropam Polda Lampung menggelar sidang etik terhadap Aipda Amir Nurdin Lubis alias Ucok beserta 3 anggota lainnya dalam kasus penembakan hingga mengakibatkan Romadon (32) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur tewas. Sidang digelar di ruang Bidpropam Polda Lampung, Selasa 24/12/24.
Hasan