RADAR24.co.id — Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, secara resmi mengumumkan penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 dengan total jumlah 49.010 SPPT, yang mencapai nilai Rp. 21.224.3100.110,-.

Dalam rincian penetapan, Kelurahan berkontribusi sebesar Rp.5.695.885.774,-, Kecamatan sebesar Rp.2.473.964.748,-, dan Bapenda sebesar Rp.13.054.459.588,-.

 

Hal itu di katakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Theo Rorong, bahwa penetapan PBB-P2 sudah dilakukan, masih ada beberapa objek pajak daerah, seperti penambahan jumlah bangunan pada PT. MNS, penertiban SPPT baru untuk Pelabuhan Petikemas, serta penetapan PBB untuk objek pajak jalan tol.

“Kami berharap potensi pajak daerah Kota Bitung bisa semakin optimal di Tahun 2025. Dengan penetapan PBB-P2 Tahun 2025, semua pengurusan administrasi yang membutuhkan data PBB akan mengacu pada data dan realisasi PBB-P2 2025,” ucap Theo Rorong, Minggu (13/4/2025).

 

Theo Rorong juga mengungkapkan bahwa pelayanan administrasi pajak daerah kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIPAD.

Pembayaran PBB-P2 serta pajak lainnya juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, seperti Bank Sulutgo, Bank Mandiri, Bank BRI, dan seluruh cabang Kantor Pos dan Giro.

 

Bapenda juga tengah mengembangkan opsi pembayaran melalui berbagai merchant untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Theo Rorong.

Lebih lanjut Theo Rorong juga menyoroti peran penting Camat dan Lurah dalam pencapaian target pendapatan PBB-P2.

 

“Mereka adalah unjung tombak kita dalam mencapai target. dengan semangat dan kerja keras dari Camat dan Lurah, Kami yakin kita bisa menjalani Tahun 2025 dengan sukses dan sesuai rencana,” tambah Theo Rorong.

Oleh karena itu, Kami mengajak masyarakat untuk aktif dalam pembayaran PBB-P2, mengingat kontribusi pajak sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan Kota Bitung.

 

“Mari bersama-sama kita bersinergi demi kemakmuran dan kesejahteraan Kota Bitung,” ujarnya.

Dengan dimulainya penetapan PBB-P2 Tahun 2025, diharapkan seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun warga, dapat berperan aktif dalam mewujudkan kemajuan Kota melalui peningkatan penerimaan pajak daerah.

 

Berikut rincian 10 tagihan terbesar PBB-P2 Tahun 2025 Kota Bitung:

PT. Pelindo lV Bitung – Rp.1,524,137, 469.

PT. Salim Ivomas Pratama – Rp.1,148, 028, 180.

PT. Multi Nabati Sulawesi – Rp.678, 405, 120.

Pertamina UPMS Vll Depot Bitung – Rp.605, 471, 148.

PT. Agro Makmur Raya – Rp.344, 628, 375.

PT. RD Pacific Internasional – Rp.292, 410, 435.

PT. Pelindo lV Bitung (2) – Rp.290,644,200.

PT. Inimexintra / KO’ Sin – Rp.290,261,790.

PT. Sinar Pure Foods Internasional – Rp.258,447,888.

PT. Indofood CBP Sukses Makmur – Rp.251,954,577.

Jumlah Total: Rp.5,684,389,182.

 

SY