RADAR24.co.id — Aktivitas penambangan pasir ilegal di sekitar Jembatan Kembar Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Lokasi penambangan yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari jembatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, pendangkalan sungai, dan ancaman terhadap struktur jembatan.
Warga setempat, khususnya petani sawah di sekitar lokasi tambang, mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas ini. Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya.
“Saya takut bicara karena yang jaga itu katanya Marinir, Edi Mas,” ujarnya lirih.
Pendangkalan sungai akibat penambangan pasir telah mengganggu aliran air untuk irigasi sawah, merugikan petani yang bergantung pada Sungai Way Seputih sebagai sumber penghidupan.
Sementara sopir truk pengangkut pasir saat ditanya asal pasir dan pemiliknya mengakui bahwa tambang tersebut milik Samudjo.
” Dari dekat jembatan, namanya Samudjo pemilik tambang nya” kata salahsatu sopir yang ditemui di depan Pom bensin kecamatan Way Seputih.
Medi Mulia, Ketua LSM Aliansi Indonesia, mengecam keras aktivitas penambangan pasir ilegal ini. Dalam keterangannya kepada media, Medi mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dispoalirud) Polda Lampung.
“Kami juga akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI AL, yang disebut-sebut sebagai koordinator atau pendukung aktivitas tambang ini, ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal),” tegas Medi.
Penambangan pasir ilegal di Way Seputih bukanlah isu baru. Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung pada 2019, terdapat sejumlah tambang pasir bermasalah di wilayah ini, termasuk di sepanjang bantaran Sungai Way Seputih. Aktivitas ini menyebabkan abrasi, longsor, dan pendangkalan sungai, yang pada akhirnya merusak ekosistem dan mengancam ketahanan pangan lokal.
Sungai Way Seputih, yang mengairi sekitar 30.000 hektare lahan pertanian di Lampung Tengah, merupakan aset vital bagi ribuan petani di 13 kecamatan. Kerusakan sungai akibat penambangan dapat memperburuk kondisi pertanian dan memicu banjir di musim hujan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan penambangan pasir ilegal ini. “Kami ingin sungai kami kembali normal, jembatan aman, dan sawah kami tidak kekurangan air,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dispoalirud Polda Lampung maupun Pomal terkait laporan yang akan diajukan LSM Aliansi Indonesia. Pihak berwenang diminta segera menindak pelaku dan mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah.
AJ