RADAR24.co.id – Seorang ayah berinisial AS (44) di Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat ini telah dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (9/5/2025). “Pelaku memanfaatkan situasi saat ibu korban bekerja di Jakarta. Ia mengancam akan memukuli korban jika menolak melayani nafsunya,” ungkap AKBP Alsyahendra.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan kakak tiri korban yang melihat perubahan perilaku adiknya. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban ayah kandungnya sejak usia belia. “Korban mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku. Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis,” tambah Iptu Hairil Rizal.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Kami tidak akan mentolerir tindakan keji seperti ini. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Alsyahendra.
Masyarakat setempat mengaku terkejut dengan kasus ini. “Kami tidak menyangka, dia (pelaku) terlihat biasa saja di kampung. Ini benar-benar memalukan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas pelaku,” tutup Kapolres.
NG