RADAR24.co.id – Puluhan perusahaan di Kota Bitung mendapat sorotan tajam terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pemerhati Kota Bitung, Sanny Kakauhe, mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera mengaudit secara menyeluruh penggunaan dana CSR semua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

Kakauhe menilai, keberadaan perusahaan-perusahaan besar di Bitung belum memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat, meskipun mereka wajib melaksanakan tanggung jawab sosial sesuai hukum. “Masyarakat tidak tahu ke mana dana CSR itu mengalir. Pemerintah dan Forkopimda harus memastikan transparansi,” ujarnya kepada media, Selasa (03/06/2025).

 

Ia merujuk pada Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012, yang mengatur kewajiban perusahaan, terutama di sektor sumber daya alam, untuk menjalankan program CSR. Menurutnya, minimnya laporan terbuka dan pengawasan publik membuat dana CSR rawan disalahgunakan, padahal seharusnya mendukung pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.

 

“CSR jangan hanya jadi laporan formalitas, sementara masyarakat tetap miskin dan infrastruktur terabaikan. Ini soal keadilan sosial,” tegas Sanny.

 

Ia mendesak Wali Kota Bitung, DPRD, dan aparat penegak hukum membentuk tim audit publik yang melibatkan masyarakat sipil untuk menelusuri dana CSR. Sanny juga mengusulkan agar perusahaan wajib mempublikasikan laporan tahunan CSR yang mudah diakses publik dan mengalokasikan dana sesuai kebutuhan lokal melalui musyawarah.

 

Jika Forkopimda tidak bertindak, Sanny berencana menggandeng elemen masyarakat untuk mendorong audit independen. “CSR adalah kewajiban, bukan amal. Masyarakat berhak tahu dan mengawasi,” tutupnya.

 

Sy