RADAR24.co.id — Polisi menangkap TI (37) pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pemuda VI, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan, kejadian pencurian terjadi, Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.08 Wita.

 

Pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban dengan nomor polisi KT 5312 UQ saat diparkir di depan rumah.

Mendapati sepeda motornya tak ada ditempat Korban, Heryogi (23), melaporkan ke Polsek Sungai Pinang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan hari Selasa (4/3/2025), sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Pemuda IV Gang H. Nusu 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang sepeda motor. Setelah itu, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan membawanya kabur,” ujar Adam, Jumat (7/3/2025).

 

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi KT 5312 UQ, sejumlah onderdil sepeda motor hasil curian, seperti kap sepeda motor, lampu, aki, velg, dan lain-lain. Sejumlah pakaian dan barang pribadi milik pelaku berupa 1 bilah senjata tajam jenis badik juga amankan.

 

“Alat yang digunakan untuk membongkar sepeda motor, yaitu kunci T dan kunci L. Saat diamankan, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” tambah Adam.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

 

AR