RADAR24.co.id — Seorang wanita yang sedang berbelanja sayuran di Pasar Matarambaru, Lampung Timur, kaget setelah motor yang diparkir dipinggir jalan hilang.
Korban S, mengaku meninggalkan sepeda motor nya hanya beberapa menit. Ia lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
Anggota Polsek Bandar Sribhawono dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Srubhawono IPTU Romi Azhari mengatakan, pelaku berinisial R (41), warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Kejadian bermula pada Minggu (9/11/25) pagi ketika korban memarkir sepeda motor miliknya tanpa kunci stang di areal parkir pasar simpang, Jalan Lintas Timur Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono. Sekitar pukul 06.30 WIB korban masuk ke dalam pasar untuk berbelanja sayuran kebutuhan dapur.
Saat selesai berbelanja sekitar pukul 09.30 WIB, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak lagi berada di lokasi parkir. Berbagai upaya pencarian di sekitar area parkir pun dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor yang ditaksir dengan nilai mencapai Rp 29.500.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.50 WIB, pelaku berhasil ditangkap secara paksa di kediamannya di Dusun VIII RT/RW 021/011 Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diperiksa, pelaku R mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Atas pengakuannya, tim akhirnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Bandar Sribhawono untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu unit sepeda motor merk HONDA, satu lembar STNK, satu buah BPKB, satu remote unit motor, serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian (rompi kuning, sweater hitam bertuliskan “STREES”, celana jeans biru, dan topi hitam).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.



