RADAR24.co.id — Langkah strategis dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Lampung Tengah. Pada Senin, 10 November 2025, jajaran pengurus resmi mendaftarkan kepengurusan organisasi periode 2025–2028 ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Tengah.
Rombongan pengurus DPC JMI yang hadir di kantor Kesbangpol di Jl. kantor dinas, Gunung sugih, Lampung Tengah dipimpin langsung oleh Ketua DPC JMI Kota Metro, Abdullah didampingi Bendahara Dedy Afery Yansyah dan sekretaris Sepri Yanto. Mereka diterima oleh Kepala BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN CHAIRULLAH, S. Sos. dalam suasana penuh keakraban.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dedy Afery Yansyah menyampaikan bahwa pendaftaran ini merupakan langkah awal yang penting dalam mengukuhkan legalitas organisasi JMI di tingkat Lampung Tengah.
“Hari ini kami resmi mendaftarkan berkas kepengurusan DPC JMI Lampung Tengah ke Kesbangpol. Sekretariat kami beralamat di Jl. Brawijaya, Dusun 8, RT/RW 030/013, Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjadi organisasi pers yang sah dan berintegritas,” ujar Dedy.
Dedy juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah dilengkapi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua syarat administratif seperti legalitas dari Kemenkumham, akta notaris, NPWP, hingga surat domisili dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, AD/ART serta tembusan ke Polsek Punggur dan polres Lampung Tengah telah kami siapkan dengan lengkap. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kesbangpol melalui Chairullah menyambut baik kedatangan pengurus JMI dan menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai dasar penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT).
“Kesbangpol akan selalu mengakomodir organisasi yang memenuhi syarat administratif. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan nantinya akan melakukan pengecekan langsung ke sekretariat untuk memastikan kelayakan,” jelas chairul.
Ia juga merinci beberapa dokumen yang wajib diserahkan, seperti surat permohonan, AD/ART yang disahkan notaris, program kerja, susunan dan biodata pengurus lengkap dengan pas foto dan fotokopi KTP, surat domisili, NPWP organisasi, foto papan nama sekretariat, serta surat pernyataan tidak ada sengketa dan tidak berafiliasi politik.
“Yang tak kalah penting, organisasi harus bersedia melaporkan kegiatan secara berkala kepada kami,” tambahnya.
Dengan terdaftarnya DPC JMI Lampung Tengah di Kesbangpol, diharapkan organisasi ini mampu menjadi wadah profesionalisme jurnalis yang berkontribusi aktif dalam menyuarakan kebenaran, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah daerah.
JMI, Melangkah Pasti, Bersama Membangun Negeri.



