RADAR24.co.id — Kasus pembunuhan tragis terhadap NI (29) di Bandar Lampung mengungkap fakta baru. Polisi menangkap MR (22), buronan yang membantu pelaku utama, HI (32), suami korban. Ternyata, pembunuhan terjadi di rumah kontrakan, bukan di jalan seperti dugaan awal.
MR ditangkap tim Polsek Teluk Betung Timur pada Kamis (29/5/2025) di kediamannya. MR, karyawan HI, terlibat dalam pembuangan jasad NI ke area Pasar Kota Karang, tempat mayat ditemukan warga pada Minggu (25/5/2025) pukul 03.55 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, “Setelah MR ditangkap, terungkap bahwa pembunuhan terjadi di kontrakan korban, bukan di jalan seperti dugaan awal.”
Usai membunuh NI, HI kembali ke warung makannya seolah tak terjadi apa-apa. Malam harinya, ia mengajak MR untuk membuang jasad korban.
Dengan dalih mencari wanita, HI membawa MR ke kontrakan tempat jasad NI disimpan. Keduanya lalu membawa jasad menggunakan sepeda motor, berboncengan bertiga, dan berkeliling selama 15 menit mencari lokasi aman.
Jasad NI akhirnya ditinggalkan di Pasar Kota Karang, lalu keduanya pergi berjalan kaki.
MR dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ng