RADAR24.co.id — Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengungkap praktik home industry perakitan senjata api ilegal di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (9/1/26).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial EMR (39) dan DRA (25), beserta barang bukti berupa peralatan perakitan dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kasi Humas AKP Yakub Samsudin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakat.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” Ujarnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 306 dan Pasal 20 KUHP” Pungkas Yakub.



