RADAR24.co.id — Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial AR (54), pelaku pemukulan terhadap istrinya berinisial RM (43) dengan menggunakan kipas angin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak di bagian pipinya.

“Kami dari Unit Jatanras melaksanakan backup piket (melakukan penangkapan) terkait laporan KDRT. Pelaku memukul istrinya memakai kipas angin sebanyak dua kali di area pipi,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar terhadap pelaku di rumahnya, sekitar Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, pada Senin (9/2). AR ditangkap tidak lama setelah korban membuat laporan ke Polrestabes Makassar.

Hamka mengatakan, dalam penangkapan itu turut disita sebuah kipas angin yang menjadi barang bukti pelaku menganiaya korban. Pelaku beserta barang bukti kipas angin itu kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar.

“Untuk yang luka dialami korban di bagian pipi memar. Untuk kipas angin sudah kami amankan bersama tersangka,” katanya.

Sementara itu, korban RM mengungkapkan emosi suaminya tersebut memuncak hanya karena permasalahan kaos kaki. Pelaku yang hendak pergi ke pesta tidak mendapati kaos kakinya, karena korban sedang pergi bekerja.

“Dia (pelaku) mau ke pesta jadi cari kaos kakinya, tetapi tidak didapat. Saya saat itu pergi kerja, jadi dia (pelaku) ambil kaos kakinya yang berbeda, tidak berpasangan,” ungkap RM.

Setelah pulang dari pesta tersebut, RM mengaku pelaku masih mempermasalahkan terkait kaos kakinya. Pelaku lalu membanting HP dan mengambil kipas angin lalu memukulinya.

“Pulang dari pesta malam harinya dia permasalahkan soal itu (kaos kaki). Dia marah lempar HP-nya anak-anak dan tidak lama dia ambil kipas baru dia pukul saya,” tutup RM.