RADAR24.co.id — Menanggapi kasus penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) diduga oleh anggota TNI, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan Kasus ini menunjukkan arogansi aparat di ruang sipil.

Berulangnya kasus semacam ini membuat pernyataan publik Presiden yang meminta TNI untuk mencintai rakyat hanyalah retorika kosong belaka. Presiden harus melihat fakta lapangan dan melakukan reformasi menyeluruh di tubuh TNI.

Dari perspektif HAM, tindakan pelaku yang melontarkan kata dehumanisasi ‘monyet’ hingga melakukan kekerasan fisik menggunakan besi, secara jelas melanggar hak integritas fisik dan mental korban.

” Aparat TNI seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil hanya karena masalah sederhana, seperti salah alamat” Kata Usman.

Lanjutnya, Patut disayangkan pula respons awal kepolisian yang terkesan menolak memproses laporan korban dengan dalih kasus penganiayaan ini adalah urusan pihak militer (Pomdam) dan baru bertindak setelah kasus ini viral di media sosial.

“Ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas akses keadilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Fenomena ‘no viral, no justice’ ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat” imbuhnya

Menurut Usman, Penganiayaan ini adalah kasus pidana umum yang harus diproses melalui peradilan umum. Proses internal di militer yang seringkali tertutup dan kerap berujung pada impunitas tidak boleh menggantikan investigasi pidana oleh kepolisian.

” Negara tidak boleh membiarkan impunitas melanggengkan kekerasan, di mana pangkat dan jabatan menjadi tameng untuk melukai rakyat sipil tanpa konsekuensi hukum yang setimpal. Keadilan bagi korban adalah hal mutlak dan tidak boleh ditawar-tawar, apalagi sampai menunggu viral.” Pungkasnya.

Latar belakang

Menurut laporan media, seorang pengemudi ojol berusia 26 tahun menjadi korban penganiayaan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada 4 Februari 2026. Pelaku penganiayaan diduga adalah anggota TNI.

Kasus bermula saat korban berkomunikasi lewat ponsel kepada pelaku yang marah kepada korban setelah salah alamat ketika mengantarkan seorang penumpang. Menurut pengakuan korban, dalam komunikasi tersebut, pelaku marah-marah sembari melontarkan kata “monyet” kepada korban.

Korban lalu tetap mengantarkan penumpangnya hingga sampai ke depan rumah pelaku. Sesampainya di lokasi, korban dihampiri oleh anak pelaku yang marah kepada korban sehingga mereka cekcok. Saat itu pelaku datang dengan membawa sebilah besi lalu memukul kepala korban, sehingga terluka di dahi kirinya.

Sejumlah warga setempat lalu melerai dan membawa korban untuk memberi keterangan kepada Ketua RT. Ketua RT menyatakan bahwa pelaku adalah anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden). Belakangan, Paspampres membantah pelaku adalah anggotanya, melainkan menyebut bahwa terduga pelaku adalah anggota TNI berpangkat kapten yang bertugas di Detasemen Markas Besar TNI.

Korban lalu melapor ke Polsek Kembangan. Tapi, menurut korban seperti dikutip media, pihak Polsek mengaku kesulitan mengusut laporannya karena pelaku adalah anggota TNI sehingga harus diusut oleh Pomdam (polisi militer).

Korban pun menceritakan penganiayaan yang dialaminya itu ke media sosial. Setelah viral, pihak polsek lalu memanggil korban untuk pemeriksaan lanjutan pada 9 Februari lalu. Polsek Kembangan menyatakan tengah menindaklanjuti kasus tersebut setelah korban melapor pada 5 Februari lalu.