RADAR24.co.id – Warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, mendesak pemerintah desa memberikan penjelasan terkait transparansi pengelolaan keuangan objek wisata Kali Alam (Kali Medek). Desakan tersebut diajukan untuk mencegah terjadinya konflik antarwarga yang terlibat dalam pengelolaan wisata.

Hal itu terungkap dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Balai Desa setempat pada Kamis (19/02/2026).

Dalam musyawarah, warga menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2025 hingga akhir Desember 2025 belum terdapat laporan pembukuan keuangan pengelolaan wisata. Pendapatan yang diperkirakan mencapai hampir Rp500 juta menjadi perhatian masyarakat.

Menurut warga, pengelolaan tahun 2024 lebih transparan karena masih terdapat laporan operasional dan renovasi dari pengelola sebelumnya. Pada tahun 2025, pendapatan wisata meningkat, namun tidak diimbangi dengan pembangunan maupun renovasi lokasi wisata. Selain itu, warga sekitar lokasi wisata mengaku tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan dan digantikan oleh pihak baru yang diduga merupakan orang dekat Kepala Desa.

Warga Dusun V juga menagih janji Kepala Desa saat kampanye terkait pembangunan tempat khusus mencuci pakaian agar tidak menyatu dengan area wisata, yang hingga kini belum terealisasi. Mereka juga menyatakan belum merasakan manfaat dari pembagian hasil pengelolaan wisata.

Kepala Desa Srimenanti, Sanimin, menjelaskan bahwa kontribusi hasil wisata untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui program bagi warga Dusun V mulai tahun 2026 direncanakan sebesar Rp8 juta per tahun. Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan wisata akan dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Timur, termasuk kemungkinan pengelolaan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Menurutnya, pengelolaan keuangan masih dalam proses musyawarah karena berkaitan dengan tanggung jawab laporan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebelumnya.

Anggota Dewan Perwakilan Desa (DPD) Srimenanti, Aris Rismiyanto, mengusulkan agar pengelolaan teknis wisata dilakukan oleh Pokdarwis sesuai tugas pokok dan fungsinya, sementara pengelolaan keuangan tetap berada di bawah BUMDes atau pemerintah desa agar administrasi lebih akuntabel. Pendapat tersebut mendapat dukungan anggota DPD lainnya yang menekankan pentingnya transparansi pengelolaan keuangan wisata.

Kepala Dusun VI, Agus Supriyono, menyatakan bahwa berdirinya wisata Kali Alam merupakan hasil inisiasi seluruh masyarakat desa. Ia menilai pembagian hasil seharusnya merata karena pembangunan wisata juga bersumber dari Dana Desa melalui BUMDes.

Camat Bandar Sribhawono, Deki Ismirawansyah, dalam arahannya menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan wisata sebaiknya dilakukan oleh BUMDes agar pertanggungjawaban administrasi sesuai regulasi. Ia juga menekankan perlunya peraturan desa (Perdes) sebagai payung hukum pengelolaan tersebut.

Dalam hasil musyawarah, warga menyepakati pengelolaan wisata Kali Alam diserahkan kepada BUMDes dengan catatan dilakukan pembaruan kepengurusan. Selain itu, pengelola operasional wisata akan dipilih dari perwakilan warga Dusun V yang memahami pengelolaan wisata dan akan bertugas secara aktif setiap hari.