RADAR24.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr. Yadyn Palembangan, SH, MH, menggelar dialog hukum dengan masyarakat dan menampung aspirasi serta memberikan pencerahan tentang pelayanan hukum kepada masyarakat Kelurahan Girian Indah ex Erpracht, bertempat diruang aula kantor Kejaksaan, Kamis (27/2/2025) pagi.

 

5 perwakilan masyarakat Kelurahan Girian Indah ex Erpracht tersebut diterima langsung oleh Kajari Bitung, turut didampingi Kasi Pidum, Kasi Datun, Jaksa serta hadir Kabag Ops Polres Bitung dan sejumlah awak media Biro Bitung.

 

Aspirasi tersebut berkaitan dengan penahanan oknum mantan Lurah Girian Indah berinisial LS. Penahanan LS karena diduga melakukan pemalsuan dokumen.

 

Diskusi yang berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut, berakhir dengan kesepakatan bersama, bahwa Kajari akan membantu pengalihan penahanan mantan Lurah Girian Indah.

 

“Saya terima aspirasi bapak ibu dan siap memberikan bantuan sesuai kemampuan dan kapasitas saya sebagai Kajari. Nanti buat surat permohonan ya,” kata Kajari Yadyn.

 

Intinya Kajari Bitung akan memberikan bantuan sesuai kapasitasnya, sambil mendorong perwakilan masyarakat Girian Indah agar membuat surat permohonan dan ditandatangani diatas materai.

 

“Nanti dalam surat itu ditandatangani diatas materai dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus bertandatangan,” tambahnya.

 

Kajari juga menghimbau, jika masyarakat ada keperluan di kantor kejaksaan agar datang sendiri tanpa menggunakan jasa orang lain.

 

“Kantor kita buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 wita. Silahkan datang sendiri. Jangan mewakilkan ke orang lain nanti persoalannya tidak selesai,” tegas Kajari Yadyn.

 

Hal itu kata Kajari, untuk menghindari tindakan oknum-oknum yang sering mencatut nama Kajari dalam setiap persoalan hukum. Dan hal itu sangat saya hindari.

 

“Selama ini, kami tidak minta uang sepeser pun dari penanganan kasus di kejaksaan, dan itu jadi komitmen saya dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat girian indah, Teny Wior menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan (Kejari) Bitung yang sudah menerima kami dengan baik dan memberikan solusi yang terbaik.

 

“Kami berharap semoga ada jalan keluar tanpa melawan hukum, dalam permintaan pengalihan status penahanan untuk mantan Lurah Girian Indah.

 

SY

Reporter: Redaksi