RADAR24.co.id — Dugaan praktik jual beli anak dengan modus adopsi, terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus itu dilaporkan oleh warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bernama Anto (40), di SPKT Polda Sulsel pada awal Maret ini.

Terlapor adalah perempuan inisial ML (38), yang tak lain adalah istri Anto.

ML sudah diamankan Tim Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.

Ia ditangkap bersama perempuan berinisial NL, selaku adopter atau pengadopsi anak yang diduga dijual ML.

Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva, menjelaskan, awal mula dugaan penjualan anak itu saat ML menyerahkan anaknya berinisial CHY umur 10 tahun ke NL pada 10 Januari 2026.

CHY adalah anak kandung hasil pernikahan ML dengan suami sebelumnya, RM yang telah meninggal dunia.

ML kemudian menikah dengan Anto, dan CHY pun menjadi anak sambung.

Saat menyerahkan CHY ke pengadopsi, ML meminta bayaran sebesar Rp4 juta.

“Rp4 juta rupiah dan diberikan secara cash,” kata Osva ditemui wartawan di ruang kerjanya di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (27/3/2026).

Sembilan hari kemudian, NL mengembalikan CHY ke ML. Alasannya CHY terlalu aktif (hiperaktif).

“Pada tanggal 19 Januari 2026, saudara NL mengembalikan anakan bernama CHY tadi yang sebelumnya diadopsi dan meminta uangnya dikembalikan,” terang Osva.

“Namun karena faktor ekonomi ML tidak bisa mengembalikan. Dan menawarkan anaknya yang berumur dua bulan atas nama (AK) ditukar dengan CHY dan meminta uang sebanyak Rp1 juta kepada NL. Dan diserahkan secara cash oleh NL ke ML,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Osva juga membantah kabar yang beredar bahwa ML telah menjual empat dari lima anaknya.