RADAR24.co.id — Polisi ungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang terjadi di Jalan Lintas dekat pintu Agro Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (18/3/26) sekitar pukul 22.30 WIB.

Para pelaku yang diduga berjumlah 4 orang berusaha merampas sepeda motor korban PR (47) warga Bekasi, Jawa Barat dengan cara memepet kendaraan, mencabut kunci kontak, serta mengancam menggunakan senjata api.

Aksi tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan.

Situasi sempat memanas, bahkan satu unit sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi sempat diamankan warga dan kemudian dibakar massa.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AI (31) dan JA (36) warga Kampung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Selasa (24/3/26).

Sementara satu pelaku lainnya, AN alias Putra (30) warga Kampung Gunung Batin Ilir, menyerahkan diri ke Polsek Terusan Nunyai pada Kamis (26/3/26).

Penyerahan diri pelaku ketiga tersebut merupakan hasil dari upaya persuasif yang dilakukan petugas kepada pihak keluarga serta aparatur kampung setempat, sehingga pelaku bersedia menyerahkan diri berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan.

Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama semua pihak.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada keluarga dan aparatur kampung, sehingga pelaku ketiga akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (30/3/26).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor milik pelaku yang telah terbakar, pakaian yang digunakan saat beraksi, penutup wajah, serta 1 pucuk senjata api rakitan berikut selongsong.

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 479 Jo Pasal 17 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.