RADAR24.CO.ID, Jakarta — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan bahwa proses penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara yudisial tidak berhenti.
Saat ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan dua pendekatan, yakni yudisial dan non-yudisial.
“Non-yudisial telah dijalankan. Dan persoalan yudisial bukan berarti dianggap selesai,” kata Moeldoko dalam program Rosi yang tayang di Youtube Kompas TV, Kamis (29/2/2024).
Moeldoko mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial bisa berlanjut di pemerintahan selanjutnya. Asalkan, alat dan buktinya tersedia.
“Masih bisa berlanjut kalau itu memungkinkan alat dan buktinya masih tersedia dan bisa menjadi sarana penyelesaian dari pendekatan yudisial,” ujar Panglima TNI periode 2013-2015 itu.
Diketahui, pemerintah melalui tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PP HAM) memulai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial. Kick off dilaksanakan di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Juni 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat itu, Mahfud MD mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial ini didukung oleh 19 kementerian/lembaga.
Namun, Mahfud menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial ini tidak akan meniadakan kasus pelanggaran HAM berat yudisial.
Ia mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur yudisial terus diusahakan dan bisa diselesaikan sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Editor Abdul Jabar
Sumber Kompas