RADAR24.CO.ID, Lampung — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mengkritik keras lambatnya penanganan kasus tindak pidana pengeroyokan wartawan Sopyanto oleh penambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti di Lampung Timur.
Pasalnya, peristiwa kekerasan yang menimpa wartawan JPPos itu telah dilaporkan ke Polda Lampung lebih satu tahun belum ada titik terang.
Kasus pengeroyokan itupun dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban pada 2 Mei 2023. Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/178/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Baca juga: Erick Thohir dan Ketua PWI Dilaporkan ke KPK
Namun, Kata Wilson kasus tersebut tak kunjung mampu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polda Lampung maupun Polres Lampung Timur.
Menurut Wilson Polda Lampung telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polres Lampung Timur dengan alasan bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur.
“Setelah setahun berlalu, ternyata kasus itu tidak kunjung selesai. Artinya, para polisi di Polres Lampung Timur tidak mampu menindak para pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku walaupun menurut Polda bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur” ujarnya.
Wilson menuding, lambatnya penanganan kasus pengeroyokan wartawan oleh penambang pasir ilegal itu karena sejumlah tambang pasir ilegal diduga milik aparat kepolisian.
Baca juga: LBH Bandar Lampung Inventarisir Kasus Polisi Tembak Warga di Desa Batu Badak Lampung Timur
Ia mengaku prihatin atas mandeknya penanganan kasus pelanggaran pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana itu.
“Saya menduga para polisi di Lampung Timur bekerja setengah hati, bahkan terkesan menyepelekan laporan warga yang membutuhkan keadilan atas apa yang dideritanya. Yaa, kebetulan Bung Fyan adalah Ketua DPC PPWI Lampung Timur. Menurut Polda Lampung, bobot kasus ini masih dapat ditangani oleh Polres Lampung Timur, namun pada kenyataannya sudah setahun lebih mereka tidak bisa melakukan apa-apa,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 21 Mei 2024.
Wilson Lalengke meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Jika Kapolri menginginkan citra Polri bisa membaik, cobalah selesaikan berbagai kasus yang ada dan hadirkan keadilan bagi para korban yang terzolimi, termasuk kasus pengeroyokan Bung Fyan di Lampung Timur itu. Jangan hanya karangan papan bunga dan celana dalam istri polisi saja yang bisa kalian urus. Memalukan sekali kinerja polisi-polisi kita itu,” pungkasnya.
Polda Ungkap ada 1 Tersangka
Polda Lampung dan Polres Lampung Timur memastikan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan korban wartawan Sopyanto terus bergulir. Polisi bahkan telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kasus tersebut kini ditangani jajaran Polres Lampung Timur.
“Kami sampaikan untuk perkembangan laporan tersebut sudah penetapan tersangka dan tahap 1 sejak 7 Maret 2024,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Awas !!! Oli Palsu Beredar di Lampung, Kemasan Sulit Dibedakan
Sebelum penetapan tersangka ini, Umi menambahkan, kepolisian sebelum telah melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan.
Mulai dari melakukan pengecekan TKP, meminta hasil Visum et Repertum ke Rumah Sakit Permata Hati, hingga berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) setempat.
“Kami sudah memberikan SP2HP ke pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan saksi ahli,” ungkapnya.
Bukan hanya kasus ini, Umi menegaskan, Polda Lampung dan Polres/ta jajaran bakal terus melakukan penanganan terhadap laporan masyarakat dengan profesional.
Baca juga:
Namun tentu, upaya-upaya atau langkah-langkah kepolisian tersebut membutuhkan waktu, guna mengungkap secara pasti suatu laporan maupun informasi diterima kepolisian.
“Kami akan terus berupaya memberikan kerja-kerja pelayanan dengan maksimal ke tengah-tengah masyarakat,” tandas Kabid Humas
Editor Abdul Jabar
Tinggalkan Balasan