RADAR24.CO.ID, Jawa Timur — Seorang petani atau warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, bernama Muhriyono ditangkap dan dibawa paksa oleh anggota Polresta Banyuwangi, Minggu (9/6) malam.
Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Harun mengatakan Muhriyono ditangkap di rumahnya saat ia sedang makan malam sepulang menggarap lahan.
“Sekira jam 19.30 WIB, tiba-tiba rumah Pak Muhriyono dimasuki lima orang tak dikenal (OTK), beberapa OTK lainnya mengepung rumah Muhriyono,” kata Harus melalui keterangannya, Minggu (10/6).
Harun mengatakan sekitar 15 orang mendatangi rumah Muhriyono dengan menggunakan tiga mobil.
Menurut keterangan keluarga, dari lima OTK yang menerobos masuk rumah Muhriyono, satu orang di antaranya mengaku sebagai polisi, namun mereka tidak menjelaskan asal instansinya.
“Apakah dari Polsek Licin, Polresta Banyuwangi, atau kah Polda Jatim?” ucapnya.
OTK yang mengaku sebagai polisi itu sempat menunjukkan kertas, tapi tanpa sedikit pun memberi kesempatan yang cukup bagi Muhriyono untuk membacanya.
“Dia tiba-tiba digiring keluar rumah, lalu dimasukkan ke dalam mobil,” kata Harun.
Mendengar kabar itu, ratusan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi yang tergabung dalam RTSP kemudian mendatangi Mapolresta Banyuwangi sejak pukul 20.30 WIB, Minggu (9/6).
Massa yang kebanyakan dari kelompok ibu-ibu itu bertahan hingga pukul 00.36 WIB, Senin (10/6) dini hari di depan Mapolresta Banyuwangi, untuk menuntut pembebasan Muhriyono.
Konflik tanah sejak 2018
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryanto membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Muhriyono. Hal itu dilakukan setelah aparat memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Seorang kepala kepolisian apalagi di bidang reserse melakukan penangkapan berarti dua alat bukti sudah cukup,” kata Nanang dikutip dari CNNIndonesia.com.
Nanang mengatakan Muhriyono ditangkap lantaran dia diduga terlibat aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap sekuriti PT Bumisari Maju Sukses.
Namun, ia tak menjelaskan detail kapan dan di mana peristiwa itu terjadi.
“Jadi yang bersangkutan itu melakukan pemukulan, melakukan pengeroyokan, bahkan ada yang membacok orang yang ada di situ, terhadap orang atau sekuriti di sana, itu dilakukan oleh tiga orang,” ucapnya.
Ia mengatakan tak hanya Muhriyono, polisi akan kembali menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam kasus penyerangan itu.
Nanang mengatakan kasus ini berkaitan dengan konflik pertanahan yang terjadi di Pakel, antara warga desa dengan perusahaan PT Bumisari sejak 2018.
Sejak ia pertama kali dilantik sebagai Kapolresta Banyuwangi Januari 2024, Nanang berusaha menyelesaikan konflik ini secara persuasi.
“Hukum tetap saya jalankan, dari awal saya persuasi juga kepada Warga Pakel iya, warga Rukun Tani iya, keduanya saya temui langsung,” ucapnya.
“Intinya kami menyadarkan bahwa tanah ini, tanah negara, yang saat ini sampai 2036 atau 2035 diberikan hak guna usaha (HGU) kepada PT Bumisari, ayo kita taati,” tambahnya.
Dia pun mempersilakan apabila Rukun Tani Sumberejo Pakel memang memiliki akta 1929 tentang tanah itu, maka warga boleh mengajukan gugatan secara hukum.
“Kalau teman-teman punya sertifikat 1929 ayo proses hukumkan, tapi jangan sampai merusak,” ujarnya.