RADAR24.CO.ID, Lampung — Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan seorang pemuda yang diduga merupakan pengedar obat-obatan terlarang. Polisi temukan ribuan pil berbahaya saat melakukan penggeledahan.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, pelaku berinisial R(22) diduga sebagai pengedar, karena dari tangannya ditemukan ribuan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, berbagai jenis dan merk.
“Ya. Jadi dari tangan pelaku R ini, telah diamankan barang bukti berupa 11 butir obat-obatan daftar G seperti Nitrazepam, 3277 butir Tramadol, 1 unit I-Phone dan 1 unit Honda Vario 160,” kata Iptu Hendra, Sabtu, 1/6/2024.
Dari keterangan Iptu Hendra, diketahui kronologis penangkapan pelaku R dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat, Aiptu Danang Wicaksono yang tanpa sengaja melihat pelaku membuang tas di pinggir jalan.
“Pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar jam setengah sembilan malam, Aiptu Danang melihat pelaku R membuang tas nya di tepi Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan Margorejo, Metro Selatan,” ulasnya.
“Karena merasa curiga, Aiptu Danang menghentikan motor pelaku dan menyuruhnya untuk mengambil kembali tas yang telah dibuang. Nah, saat pelaku mengambil tas dan membukanya, tenyata di dalam tas tersebut berisi ratusan obat terlarang, bermacam-macam merk,” lanjutnya.
Diketahui, dari dalam tas yang dibuang pelaku R ditemukan sebanyak 177 butir obat tanpa merk yang diduga Tramadol, kemudian 13 butir Alprazolam, 8 butir Zypas Alprazolam dan 10 butir Dumolid Nitrazepam.
Selanjutnya, pelaku R diamankan di Polsek Metro Barat dan kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Kota Metro.
Kemudian, tambah Iptu Hendra, Satres Narkoba Polres Kota Metro melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku, sehingga ditemukan barang bukti lainnya, yakni sebanyak 3100 butir obat-obatan yang diduga jenis Tramadol.
“Saat ini, pelaku R berikut barang bukti kejahatannya berupa ribuan obat-obatan terlarang itu, telah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R bakal dikenakan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika Pasal 62, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak 100 juta.
Pewarta : Kiki.