RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Seorang wanita berinisial AM alias Lia (29) dan Lelaki berinisial MDR alias Amat (25) warga Kelurahan Manembo-nembo, diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Bitung atas kepemilikan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan 0,29 gram.

 

Pengedar narkoba tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki, tetapi kaum wanita pun tidak menutup kemungkinan melakukan hal yang sama.

 

“AM alias Lia dan M.D.R alias Amad ditangkap Satres narkoba pada hari Selasa 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 Wita,”Kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, yang didampingi Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, dan Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigan. Jumat (28/6/2024).

 

Kapolres mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, setelah kami tindak lanjuti informasi tersebut ternyata benar bahwa rumah tersangka diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

 

“Dengan adanya informasi transaksi sabu tersebut , personel Satres narkoba Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan lelaki berinisial MDR alias Amat di kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Tengah, kecamatan Maesa, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 Wita,”ucap Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.

 

Lanjut, Dari penangkapan terhadap Lelaki MDR, Personil Satres narkoba mendapat informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari wanita berinisial AM alias Lia.

 

Personel selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka AM di kompleks Perum Meyta Kelurahan Manembo nembo Atas, Kecamatan Matuari.

 

“Setelah diamankan, AM mengakui barang tersebut sebanyak 1,5 gram di beli di Jakarta dan dikirim lewat jasa pengiriman barang, dan AM juga mengakui bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak lama bahkan berkali-kali,”kata Kapolres Bitung.

 

Kapolres juga menegaskan, bahwa Kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dalam bentuk bukan tanaman, dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar.

 

“Kedua tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Satres narkoba Polres Bitung guna untuk penyelidikan lanjut,”tegasnya.

 

Pewarta: Syarif