RADAR24.CO.ID — Datang ke Polres Lampung Timur, Edi Arsadad mendapat 12 pertanyaan oleh penyidik Unit Tipidter, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah oleh pengusaha singkong asal Sekampung Udik, Lampung Timur.
Edi mengaku selama 2 jam di Unit Tipidter dan memberikan penjelasan sesuai yang ia ketahui.
Baca juga: Pengusaha Singkong Asal Lampung Timur Dilaporkan ke Polisi, Ada Dugaan Black Champaign
“Iya benar, saya memenuhi undangan dari unit Tipidter polres Lampung Timur, terkait pengaduan saudara Heri Kustanto yang merasa di cemarkan nama baiknya atas pernyataan dari Saudara Yulianto di sebuah pemberitaan media online” ujarnya, Sabtu 12/7/24 di halaman Satreskrim polres Lampung Timu, usai memberikan keterangan di Unit Tipidter.
Edi mengatakan ada 12 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Menurutnya suasana saat mengambil keterangan santai dan tidak ada ketegangan.
Baca juga: Pengusaha Singkong di Lampung Timur Sebut Polisi Berpangkat Kombespol Jadi Penyuplai Sabu
” Ada 12 pertanyaan terkait isi berita, kapan dan dimana berita tersebut ditayangkan, dan semua saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui dan saya alami” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Heri Kustanto didampingi penasehat hukumnya resmi melaporkan Yulianto, pengusaha singkong asal Sekampung Udik, Lampung Timur ke Polres Lampung Timur, Senin 8/7/24.
Yulianto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas pernyataannya di sebuah media online.
Baca juga: Sosok Kombes AS yang Disebut Penyuplai Narkoba oleh Pengusaha Singkong di Lampung Timur
Yulianto menyebut Heri Kustanto dengan inisial HR adalah penadah barang haram jenis sabu yang di suplai oleh seorang perwira polisi dengan pangkat Kombes berinisial AS di satuan narkoba Polda Lampung.
Diketahui HR yang dimaksud Heri Kustanto adalah bakal calon Bupati (Bacalon) Lampung Timur.
Pewarta: Hasan