RADAR24.co.id — Video orasi Kampanye Maurits Mantiri, pada 26 Oktober 2024 di Lapangan Giper yang sempat viral di Media Sosial memprovokasi atau menghasut para pendukungnya telah resmi naik ke tahap Penyidikan.
Hal itu dikatakan Divisi Hukum Tim Kampanye HH-RM Randi Tuange melalui pesan Chat WhatsApp, Kamis (7/11/2024).
“Kami telah membuat Laporan di Bawaslu Kota Bitung terkait dengan Orasi kampanye yang disampaikan Maurits Mantiri pada saat kampanye Pasangan Calon 01 Geraldi mantiri dan Erwin Wurangian yang dilaksanakan Lapangan Giper pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2024,”ucapnya.
Menurut kami, Orasi kampanye yang disampaikan Maurits Mantiri berisikan materi yang provokasi atau menghasut, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 69 huruf C.
“Dalam Kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat, dan Pasal 187 ayat 2.
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah),”ucapnya.
Lebih lanjut Randi Tuange juga menyampaikan, bahwa pada hari Rabu 06 Oktober 2024 kami telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bitung guna mendampingi Alfreds Athos Sompotan yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemilihan yang terlapornya yaitu Maurits Mantiri, bahwa Alfreds Athos Sompotan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/859/XI/2024/SPKT/POLRESBITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 05 November 2024,”katanya.
Randi juga menegaskan bahwa proses hukum terkait dengan tindak pidana Pemilihan jelas telah diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 dalam Pasal 135 ayat 1.d berbunyi: tindak pidana pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ayat 2 berbunyi:Laporan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1×24 jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan
begitupula dalam Pasal 146 ayat 1 berbunyi: Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak laporan diterima dan pada ayat 4 berbunyi: Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 kepada pengadilan negeri paling lama 5 hari sejak menerima berkas perkara,”ujarnya.
Timothy Haniko juga menambahkan bahwa berdasarkan pendampingan kepada saksi Alfreds Athos Sompotan, bahwa perkara dugaan tindak pidana pemilihan yang Terlapornya maurits mantiri telah masuk dalam tahapan penyidikan, sehingga merujuk pada Surat tanda penerimaan laporan pada tanggal 05 November 2024, maka 14 hari kedepan sejak tanggal 5 november 2024 penyidik tindak pidana pemilu dapat menghasilkan kesimpulan dan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Divisi Hukum Hengky Honandar dan Randito Maringka yang terdiri dari 12 orang Advokat yaitu Hendro Ticoalu, Allan Bidara, Randi Tuange, John Kolang, Jemmy Timbuleng, Christianto Janis, Timothy Haniko, Sandy Kilare, Faridaziah Syahrain, Deysi Kalew, Novita Louhenapessy dan Roky Baureh mengapresiasi dan mendukung kinerja Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari Pengawasan Pemilihan Kota Bitung, Kepolisian Resor Kota Bitung dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung yang telah bekerja dengan profesional dan berintegritas terkait dengan Pelanggaran-pelanggaran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung baik berdasarkan temuan maupun berdasarkan Laporan.
Pewarta: Syarif