RADAR24.co.id — Polda Lampung memastikan pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga saat beraksi di Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur akan diproses.

 

 

Polisi menyatakan pelaku bernama Supri Ryanda dikenakan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHPidana.

 

 

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat. Dirinya meminta masyarakat setempat untuk percaya pada proses yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur.

 

 

“Memang video yang viral itu terjadi di Lampung Timur, video itu adalah pertemuan masyarakat dengan Kapolsek Jabung yang dimana membahas terkait kabar adanya pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga,” katanya, Minggu (24/11/2024).

 

 

“Kasus itu kini telah ditarik ke Polres Lampung Timur dan saat ini masih diproses. Kami memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturannya, masyarakat mohon bersabar dan menahan diri,” tandas Umi.

 

 

Peristiwa tertangkapnya Supri terjadi pada tanggal 13 November 2024. Dirinya dipergoki memasuki perkarangan rumah korban atas nama Supatmi.

 

 

Atas hal tersebut, warga berhasil menangkap Supri. Pada dirinya, warga menemukan kunci leter T, celurit kecil, pahat hingga jimat. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Jabung.

 

Diberitakan sebelumnya, terjadi penangkapan terhadap seorang warga bernama Suprianda karena ketahuan masuk dan hendak maling motor.

 

Suprianda kepergok oleh Mbah Semi (70) saat hendak melakukan pencurian di rumahnya di Dusun 1 pada Selasa, 13/11/2024.

 

Karena kepergok Pelaku melarikan diri.

“Korban memergoki pelaku sudah masuk rumahnya, lalu berteriak” ujar warga kepada Radar24.co.id.

 

Korban berteriak hingga mengundang perhatian warga. Suprianda dikejar dan dikepung, warga berhasil menangkapnya di semak semak.

 

“Ditangkap pagi hari  sekitar jam 07.10 wib, terus digeledah bawa kunci leter T” ungkap warga.

 

Saat digeledah warga, didapati pelaku membawa 1 buah Kunci T, 1 buah Pahat, 1 buah obeng.

 

Pelaku lalu diserahkan ke polsek Jabung untuk diproses secara hukum.

 

Namun, menurut warga pelaku dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti untuk memproses lebih lanjut.

 

Warga yang marah beramai ramai mendatangi balai desa setempat dan menuntut polisi tetap memproses pelaku karena terbukti sudah masuk kerumah korban dengan membawa sejumlah barang diantaranya obeng dan kunci leter T yang diduga hendak digunakan untuk mencuri motor di rumah korban.

 

Nig/Hsn

Reporter: Redaksi