RADAR24.co.id — Kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Heri Kustanto warga way Jepara, Lampung Timur, melibatkan seorang Polisi berinisial AS dengan pangkat Kombespol belum juga menemui titik terang walaupun telah diadukan sejak 5 bulan yang lalu.

Heri Kustanto mengadukan Yulianto pengusaha Singkong warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, ke Polres Lampung Timur Pada (8/7/24) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Seperti diketahui, Heri Kustanto yang sebelumnya juga salah satu calon Bupati Lampung Timur itu disebut oleh Yulianto didalam pemberitaan sebuah media online sebagai penadah narkoba jenis sabu.

 

Yulianto juga menyebut Sabu yang didapat Heri tersebut diperoleh dari seorang polisi di Polda Lampung berpangkat Kombes berinisial AS.

Tidak terima dengan ocehan sang pengusaha singkong, Heri menggandeng pengacara dan mengadukan Yulianto dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ke polres Lampung Timur.

Namun, hingga kini pengaduan yang dilayangkan oleh Heri ke polres Lampung Timur itu seperti mandeg (berhenti) ditengah jalan.

 

Diberitakan sebelumnya, Heri Kustanto didampingi penasehat hukum resmi melaporkan Yulianto, pengusaha singkong asal Sekampung Udik, Lampung Timur ke Polres Lampung Timur, Senin 8/7/24.

Yulianto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas pernyataannya di sebuah media online.

Yulianto menyebut Heri Kustanto bakal calon Bupati (Bacalon) Lampung Timur adalah penadah barang haram jenis sabu yang di suplai oleh seorang perwira polisi dengan pangkat Kombes berinisial AS di satuan narkoba Polda Lampung.

Nur Iswanto SH MH, Ketua tim penasihat hukum Heri Kustanto membenarkan telah membuat laporan pengaduan atas nama kliennya Heri Kustanto dengan teradu atas nama Yulianto, Warga Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.

 

” Secara resmi telah diterima pengaduan klien kami di unit Tipidter polres Lampung Timur” Ujarnya.

Nur Iswanto mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidter pada Senin (8/7/24) pukul 13.30 Wib.

” Sudah dimintai keterangan serta penyerahan beberapa bukti yang diperlukan oleh penyidik” kata dia.

Ditanya terkait adanya isu black Campaign (Kampanye Hitam) untuk menjatuhkan popularitas Heri yang saat ini sedang mencalonkan diri maju di Pilbup Kabupaten Lampung Timur, Dirinya tidak mau berspekulasi.

 

“Kita tunggu saja hasil penyidikan, untuk arah kesitu (black Campaign red) memang sudah ada info yang kita terima, tapi kita tidak mau berspekulasi ” ungkapnya.

Desakan Memeriksa Kombes Polisi AS

Terkait laporan pengaduan Heri Kustanto ke Polisi, Aktivis Hak Asasi Manusia, Edi Arsadad mendesak polres Lampung Timur melakukan penyelidikan mendalam terhadap orang orang yang disebut oleh Yulianto.

” Pernyataan Yulianto mestinya direspon cepat oleh Penyidik, yang menyebut seorang polisi berinisial AS di lingkungan Polda Lampung menjadi pemasok narkoba” Ujar Edi Arsadad, Minggu, 15/12/24.

 

Langkah cepat Polda Lampung kata Edi, dimaksudkan untuk membuktikan benar atau tidak AS adalah pemasok narkoba seperti yang dikatakan oleh teradu.

Lanjut Edi, sekaligus untuk membuktikan nama institusi Polri dari narasi – narasi yang tidak baik saat ini. Polri masih memiliki waktu untuk membersihkan anggotanya yang melakukan pelanggaran atau penyelewengan.

 

Menurutnya, Polri sebaiknya tidak melindungi anggotanya yang melakukan kesalahan, sehingga mengakibatkan rendahnya percayaan masyarakat terhadap institusi baju coklat itu.

“Polisi yang baik tentu harus diberi apresiasi. Namun, kalau melanggar jangan dilindungi dan harus diberi sanksi” kata Edi.

“Jangan sampai hanya karena 1 atau 2 orang yang bermasalah, seluruh institusi di cap jelek oleh publik” pungkasnya.

 

 

 

Hasan

 

 

Reporter: Redaksi