RADAR24.CO.ID, Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melakukan inventarisir kasus penembakan terduga pelaku begal di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. Jum’at, 10/5/24.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi SH mengatakan bahwa telah mendapatkan kuasa terkait kasus yang dihadapi oleh pihak keluarga korban penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi.

“Hari ini kita memperdalam informasi  yang dimiliki oleh pihak keluarga dengan meminta keterangan dari istri, ayah, adek korban serta saksi saksi di lokasi kejadian terkait dugaan penembakan terhadap Romadon”, ujar Sumaindra.

Baca juga: Edi Arsadad: Penembakan Warga Batu Badak Lampung Timur oleh Polisi Sangat Brutal

Terkait upaya hukum yang akan diambil oleh LBH Bandar Lampung, Sumaindra menegaskan akan memperdalam temuan serta fakta fakta hukum yang dikumpulkan.

“Kita akan upayakan prosedur hukum yang layak dan sesuai dengan proses yang kita lalui hari ini”, ungkapnya.

Diketahui, polisi menembak mati Romadon (34) warga Desa Baru Badak, kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Romadon diduga terlibat serangkaian tindak pidana pembegalan di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Lampung Selatan dan Lampung Timur.

Baca juga: Warga Lampung Timur Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban Mengadu ke LBH Bandar Lampung 

Romadon tewas dengan luka tembakan di bagian perut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan pelaku berinisial RMD melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.

“Awalnya kami mendatangi kediaman pelaku, namun saat akan kami tangkap pelaku yang mendapatkan kode dari orang tuanya atas kedatangan kami. Kemudian terdengar suara pelaku yang mengoperasikan senjata apinya dari balik gorden namun tidak berfungsi. Mendengar hal itu, anggota melakukan tembakan balasan dan mengenai tubuhnya,” kata dia, Sabtu (30/3/2024).

Usai peristiwa tersebut, pelaku kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Baca juga: Terlibat Kasus Begal di 5 TKP, Polisi Tembak Mati Warga Lampung Timur

“Pelaku langsung kami evakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, pelaku merupakan DPO yang telah beraksi di 5 TKP.

“Dari penyelidikan kami, pelaku ini telah beraksi di 5 TKP yakni di Lampung Selatan dan Lampung Timur,” jelasnya.

Namun pernyataan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori tersebut dibantah oleh pihak keluarga, yang menyatakan tidak ada perlawanan maupun senjata api seperti yang disampaikan Polda Lampung di berbagai media.

Sakdiah istri korban mengaku geram dengan penyampaian pihak Polda Lampung di media yang menyatakan Suaminya melawan saat akan ditangkap sehingga ditembak mati.

Baca juga: Inilah Kondisi Jenazah Romadon Warga Lampung Timur yang Ditembak Mati Polisi

Kata Sakdiah, polisi mengarang cerita seolah suaminya memiliki senjata api.

” Senjata api dari mana, suami saya sedang memperbaiki sepatu yang rusak dan pegang Lem. Dipanggil ayahnya baru sampai di pintu ruang tengah langsung ditembak” terang Sakdiah.

Sakdiah meminta penembakan suaminya diusut tuntas dan memohon LBH Bandar Lampung untuk mendampingi keluarganya mencari keadilan.

Ia mengungkap pembunuhan terhadap suaminya dilakukan sangat keji didepan orangtua dan kedua anak korban.

“Suami saya ditembak didepan kedua anaknya dan orangtuanya, sedangkan tanpa ada pertanyaan atau pemberitahuan apa kesalahannya”, ujar Sakdiyah.

“Kami minta polisi yang menembak suami saya dihukum seberat beratnya”, imbuhnya.

Editor Abdul Jabar. Pewarta ed

Reporter: Redaksi