RADAR24.co.id — Ketua Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung mengajak semua pihak untuk turut berperan aktif mengawasi kelanjutan penegakan kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru ASN di Metro, Lampung.
Hal itu disampaikan Toni Fisher, mengingat kasus itu sebelumnya saat baru terungkap, korban dampingi oleh sebuah lembaga.
” Namun ternyata bobol, Entah karena apa” Kata Toni.
Toni meminta aparat penegak hukum, terutama kepolisian resort metro, untuk juga mendalami apa saja faktor penyebab kasus ini tertunda hampir setahun lamanya.
“Saya minta pihak polres terbuka, terus dalami ada apa dengan proses penegakan Kasus ini, kenapa sampai tertunda, apakah ada pihak yang menghalangi. dan bila terbukti ada yang menghalangi dan melibatkan pihak pihak lain, agar segera juga menindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku” terangnya.
Toni juga mengapresiasi Polres Metro yang sudah melanjutkan kasus ini, hingga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Ia mengingatkan polres Metro harus melakukan penegakan hukum terkait kasus ini bisa sampai tertunda.
” Bila ada yang menghalangi, segera di tindak dan harus terbuka. Demikian juga kejaksaan Negeri metro, harus terbuka, dan lakukan hal yang sama, untuk juga menurunkan tim mendalami kenapa kasus ini tertunda. Karena sudah pasti dari awal kasus ini Polres sudah menerbitkan pemberitahuan ke kejaksaan” kata Toni
Menurut Toni, Kasus ini membuat cacat penegakan hukum kasus anak, karena sudah jelas dari awal terungkap ada Dua pelaku (dewasa dan anak dan satu korban).
“Koq bisa bisanya yang terus sampai ke persidangan dan sudah putus pengadilan hanya satu pelaku anak” terangnya.
Lanjut Toni, Ia menuntut Jaksa dan Hakim menerapkan hukuman yang berat seperti kebiri atau seumur hidup, Karena pelaku yang seharusnya bertanggung jawab atas hidup si anak korban malah turut menjadi pelaku.
” juga si pelaku adalah seorang pendidik yang jelas jelas perbuatannya merusak citra pendidik dan dunia pendidikan di Lampung” tutupnya.
Sebelumnya Polres Metro, Lampung kembali melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka RS (50) seorang ASN sekaligus guru sekolah di salahsatu SMP di Kecamatan Trimurejo, Kota Metro.
Pelimpahan berkas tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Yayan Indrayana saat dikonfirmasi Radar24, Senin 24/2/25.
“Iya benar sudah dilimpahkan pada Jum’at (21/2) kemarin” ujarnya.
Dijelaskan Yayan, saat ini berkas tersebut masih dalam penelitian oleh pihaknya.
“Masih dalam penelitian” Sambung Yayan.
Yayan tidak menampik adanya kesulitan dalam penanganan kasus dengan tersangka RS.
Menurut Yayan, sebelumnya berkas dengan tersangka RS sudah pernah dilimpahkan. Namun tidak dapat dinaikkan ke P21 dikarenakan saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh penyidik dari polres Metro.
HS