RADAR24.co.id — Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, diduga mengintimidasi korban kekerasan seksual anak agar berdamai dengan pelaku dengan menerima uang sebesar 10 juta rupiah.

Parahnya uang tersebut nantinya dibagi dua dengan pihak kepolisian.

 

Hal itu diungkap oleh pihak keluarga korban dalam konferensi pers di UPTD PPA Kota Makassar pada 11 Maret 2025.

Linda, tante korban, mengungkapkan bahwa Kanit PPA Polrestabes Makassar meminta korban untuk menerima uang damai dari pelaku sebesar Rp10 juta.

Lebih mengejutkan lagi, uang tersebut disebut-sebut akan dibagi dua: Rp.5 juta untuk korban dan Rp.5 juta untuk Kanit PPA sendiri.

“Pak Kanit PPA bilang, ‘Pasti Butuhki To Beli Baju Lebaran,’” Ujar Linda dengan nada geram, menirukan ucapan Kanit PPA.

Tak hanya itu, Linda juga mengungkapkan bahwa pendamping dari UPTD PPA Kota Makassar diusir dari lokasi oleh penyidik dan Kanit PPA, sehingga korban dan keluarganya dipaksa menghadapi tekanan tersebut tanpa perlindungan.

 

Ketua Tim Respon Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, mengecam keras dugaan intervensi dan permintaan uang damai tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ini tindakan yang sangat memprihatinkan. Meminta uang damai dalam kasus kekerasan seksual bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas!,” Tegas Makmur.

Lebih lanjut, Makmur menyayangkan tindakan Kanit PPA yang mengusir pendamping korban. Menurutnya, ini adalah bentuk penghalangan pendampingan hukum dan dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.

 

UPTD PPA menegaskan bahwa jika Kapolrestabes Makassar tidak segera menindaklanjuti laporan ini, mereka akan membawa kasus ini ke Propam Polda Sulsel.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan dari Kapolrestabes Makassar, kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Propam Polda Sulsel agar oknum yang terlibat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” Tutup Makmur.

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang mandek atau diselesaikan dengan jalan damai di Polrestabes Makassar, UPTD PPA Kota Makassar berkomitmen untuk mengawal keadilan bagi korban dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum, tanpa pengecualian.

 

Diketahui, Kasus kekerasan seksual yang menimpa AN (16) telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

 

 

AJ

Reporter: Redaksi