RADAR24.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka BJS, Rabu (19/3/2025).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah antara korban NRP dan tersangka BJS, serta pihak terkait lainnya.

Dalam rilis tertulis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn, SH, MH, mengatakan bahwa, Kami menetapkan pemidanaan dalam bentuk pengenaan sangksi sosial berupa kerja sosial pembersihan rumah Ibadah Gereja di Sagerat Weru I Kecamatan Matuari.

 

“Tersangka BJS yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana/Penganiayaan,” kata Kejari Yadyn.

 

Lanjut, Para pihak yakni tersangka BJS dan Korban NRP sepakat untuk berdamai di Kejaksaan Negeri Bitung, pada proses Tahap II atau proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti, sehingga perkara tersebut kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses persidangan.

 

“Akan tetapi melalui proses atau mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui. Tersangka BJS akan melaksanakan sangksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah gereja GMIM Imanuel Sagerat Kecamatan Matuari selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 1 April 2025 sampai dengan 1 Juni 2025,” ucapnya.

 

Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Eklesia Pekan juga menyampaikan bentuk sangksi sosial ini merupakan wujud nyata mengembalikan kepada kondisi semula dan diharapkan kepada tersangka menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”Singkatnya.

 

Ibu Pendeta GMIM Imanuel Sagerat Telly Tanos Sondakh menyambut baik sangksi sosial tersebut sebagai bagian dari penyelesaian damai melalui Restorative Justice dan berharap tersangka dapat kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung.

 

Proses Restorative Justice ini tanpa dipungut biaya apapun. Namun dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di Instansi Kejaksaan,” tutup Jaksa Yadyn, Kajari Bitung yang pernah mencatatkan 94% tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur.

 

SY