RADAR24.co.id — Berakhir sudah pelarian MB alias Marnes, buron kasus pencabulan terhadap anak tirinya bernama (melati) nama di samarkan. Pria berusia (46) tahun itu akhirnya ditangkap setelah setahun melarikan diri.

 

Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, Marnes ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak, Nomor: DPO/13/Vlll/RES. 1.24./2024/Reskrim.

 

Penangkapan Marnse menuntaskan penyelidikan polisi terkait kasus pencabulan anak tirinya di. Tersangka yang kini ditahan di Mako Polres Bitung.

 

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.” Iya benar saat ini tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya sudah ditahan di Mako Polres Bitung.

 

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), atau pasal (81) ayat (2),  pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai juga menjelaskan bahwa, Setelah melakukan tindak pidana pencabulan, Tersangka melarikan diri ke daerah Halmahera Utara kurang lebih Satu tahun berada di daerah tersebut.

 

“Saat berada di daerah Halmahera Utara tersebut, Tim Resmob dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka MB alias Marnes berada di Tobelo Halmahera Utara dan bekerja di Kapal yang sering bersandar di tempat pelelangan ikan (TPI)  Tobelo.

 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob dan Tim Tarsius berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara dan melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu 18 Maret 2025 Tim gabungan berhasil menangkap tersangka di tempat pelelangan ikan (TPI) Tobelo, kemudian tersangka diamankan ke Polres Halmahera Utara dan Kemudian dibawa Ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” Jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

SY