RADAR24.co.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk sama-sama sepakat menangani masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Kepala Bapenda, Theo Rorong SE, dengan Kejari Bitung, Dr. Yadyn SH, MH, yang juga disaksikan oleh para jaksa dan ASN Pemkot Bitung.
Kejari Bitung menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk bagaimana target pencapaian pendapatan daerah di kota Bitung dari sektor pajak retribusi daerah bisa tercapai.
Banyak potensi pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan oleh Bapenda Kota Bitung. Tanpa ada kerjasama dengan kejaksaan tentu akan banyak kendala yang perlu disikapi secara bersama.
“Nanti dalam tiga bulan kedepan akan dilakukan evaluasi bagaimana capaian Bapenda. Tujuannya untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung,” ucap Kejari Bitung Yadyn.
Hal tersebut juga dibuktikan dengan kerjasama antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bitung dan Perumda Air Minum Duasudara.
“Dengan BRI Cabang Bitung Kita sudah melakukan penagihan kurang Rp 600 juta. Begitupun dengan Perumda Air Minum Duasudara ada aset yang sudah berpindah ke pihak tertentu dan berhasil di kembalikan,”tambahnya.
Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini memiliki makna yang sangat penting dalam mendukung upaya Pemerintah Kota Bitung untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah sering menghadapi berbagai tantangan hukum, terutama terkait dengan penagihan pajak daerah, sengketa aset, maupun kebijakan administrasi yang memerlukan pendampingan hukum yang profesional,” ucap Theo Rorong.
Pihaknya menyadari bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi, perlu ada sinergi dengan instansi penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bitung, yang memiliki kewenangan dalam memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan lainnya guna melindungi kepentingan daerah dan masyarakat.
Lebih lanjut Theo Rorong, dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat penyelesaian sengketa hukum, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sinergi ini diharapkan juga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ucapnya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bitung atas kesediaannya untuk bekerja sama dan mendukung tugas-tugas kami di Badan Pendapatan Daerah.
“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bitung,” tutupnya.
SY