RADAR24.co.id — Satpol PP Tanggerang Selatan (Tangsel) mendapati sembilan wanita dan tujuh pria bukan pasangan suami istri sedang berada di dalam kamar rumah kos dan kontrakan, disaat bulan suci Ramadan.

Hal itu terungkap saat Satpol PP Tangsel menggerebek rumah kos dan kontrakan di kawasan Serpong, Serpong Utara dan Pondok Aren dalam razia penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tadi malam, Jumat-Sabtu (28/29/3/2025).

Saat dilakukan pendataan dan pemeriksaan di kantor Satpol PP, para wanita PSK di Tangsel ini mengaku rata-rata melayani lima hingga enam pria hidung belang perhari.

 

“Kita periksa satu per satu, kita tanyakan apakah sudah lama? Per hari berapa pelanggannya? Rata-rata per hari mereka 5 sampai 6 orang,” ujar Kabid Gakumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, kepada halobanten.com.

 

Ironisnya, aktivitas prostitusi dan asusila di rumah kos atau kontrakan ini diduga mendapat dukungan dari sejumlah warga.

 

“Mereka (PSK, Red) mengaku melakukan kegiatan prostitusi dibantu oleh ada 1-2 warga yang katanya a, b, c dan lain sebagainya,” ujarnya.

 

Muksin menegaskan, pihaknya akan menyerahkan para wanita PSK yang diamankan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

 

“KIta juga akan memanggil pemilik kosan atau kontrakan. Apakah memang mengetahui di sana itu ada tempat yang dijadikan kos untuk prostitusi atau asusila,” ujarnya.

 

Sanksi tegas akan diberikan kepada pemilik kos atau kontrakan yang terbukti mengetahui dan membiarkan tempatnya digunakan untuk praktik prostitusi.

 

Pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas jika praktik prostitusi masih terjadi setelah Perda terbaru diterapkan pada Juni mendatang.

 

“Jika nanti di bulan Juni, apabila masih ada yang membandel melakukan kegiatan prostitusi dan asusila di Kota Tangsel, kemungkinan kita sudah gunakan Perda terbaru, kita akan lakukan Tipiring,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Budi, mengungkapkan sebagian besar pria dan wanita yang diamankan bukan warga Kota Tangerang Selatan.

 

“Dari luar semua, kebanyakan dari Cianjur dan Sukabumi,” kata Budi.

 

Pihaknya berharap adanya peran aktif dari masyarakat dan pengurus lingkungan seperti ketua RT dan RW untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah praktik serupa terjadi kembali di wilayah Tangerang Selatan.

 

Pihaknya meminta agar warga lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

 

Keberadaan warung remang-remang dan kos-kosan yang disalahgunakan ini sudah lama dikeluhkan warga.

 

Dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP, diharapkan lingkungan sekitar dapat lebih kondusif dan aman bagi masyarakat.

 

Razia rumah kos, kontrakan dan warung remang-remang tadi malam dilakukan berkat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan praktik prostitusi dan peredaran miras di wilayah Tangsel.

 

“Saat kita lakukan operasi, kita dapati 9 wanita yang diduga berprofesi sebagai PSK,” kata Kabid Muksin Al Fachry.

 

Petugas juga mengamankan 6 pria serta alat kontrasepsi jenis kondom di rumah kos itu.

 

Selain mendapati pasangan muda mudi bukan suami istri, Satpol PP juga mengamankan ratusan botol berisi minuman keras berbagai jenis.

 

Di antaranya, di wilayah Alam Sutera sebanyak 112 botol miras jenis bir Bintang, Draft Beer dan Guinness.

 

Di Pondok Kacang, petugas mengamankan 76 botol miras jenis Guinness dan Anker di sebuah warung remang-remang.

 

 

AJ