RADAR24.co.id — Ketua Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Toni Fisher, menanggapi serius pemberitaan atas penanganan proses hukum pelaku pencabulan terhadap anak di kota Metro, Lampung.

Menurut Toni adanya dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual oleh seorang ASN sekaligus kepala sekolah dengan korban anak angkat terkuak dari hasil investigasi Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP).

 

Sebagai aktivis perlindungan anak dan pemerhati hak anak, Toni menyatakan keprihatinan dengan penegakan hukum kasus anak di Lampung.

” Bila benar hal itu terjadi, maka kami meminta dengan sangat petinggi dari 3 lembaga penegak hukum untuk turunkan tim mendalami kebenaran nya” ujarnya, Senin 17/2/25.

 

Toni meminta jangan sampai hal ini mencoreng nama baik lembaga penegak hukum dan menimbulkan kesan di masyarakat untuk tidak percaya pada Polri, Jaksa, dan Hakim dalam menegakkan hukum terutama kasus anak.

” Mengingat kasus anak di Lampung ini selalu ada dan termasuk tinggi ” Ucapnya.

 

” Saya khawatir nanti ada preseden buruk di masyarakat, menggampangkan bila ada kasus kekerasan seksual atau kekerasan lainnya terhadap anak, karena ada contoh kasus ini” Sambung Toni.

 

Selama ini kata Toni, sebagai Aktivis anak berharap ada penerapan hukum kebiri di Lampung,

” Undang undang dan peraturan pemerintah nya sudah ada, hingga kini masih jadi mimpi, eh ini malah ada berita seperti ini” Kata dia.

 

” Ingat pelaku ini seorang pendidik yang merusak citra pendidik bahkan dunia pendidikan di Lampung, dia juga yang punya kewajiban menjadi pelindung bagi Anak” Imbuhnya.

 

Lanjutnya, Ancaman Pemerintah dan DPR melalui Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yakni mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dapat dipidana penjara selama 5 tahun.

 

” Pasal ini tujuannya mendorong Perkara Seksual naik ke Pengadilan, Pelaku dihukum, Korban dipulihkan, diberikan Restitusi Uang dari Pelaku, Kompensasi dari negara, dan lain-lain.” Pungkasnya.

 

Terpisah, Kapolres Kota Metro, Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, meminta waktu untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara pencabulan dengan tersangka seorang Kepala Sekolah SMP di Kecamatan Trimurejo, Kota Metro.

 

” Mohon waktu ya pak, nanti dari wasidik, seksi pengawasan dan propam akan langsung laksanakan pengecekan sejauh mana penangananya dan perkembangannya” Jawab Kapolres melalui pesan singkat kepada Radar24, Kamis (13/2/25).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang didampingi LPAI Kota Metro ke Polsek Metro Timur,

 

Korban Bunga (19) mengaku disetubuhi oleh Ro (54) dan Anak kandungnya Zi (17) sejak berusia 16 tahun.

 

Tak menunggu waktu lama unit PPA Polres Metro langsung menangkap kedua pelaku.

 

Proses pun berlanjut ke persidangan di pengadilan Negeri Kota Metro. Pelaku Zi diganjar hukuman penjara.

 

Namun, informasi yang didapat oleh yayasan AKRAP perkara untuk tersangka Ro hingga kini belum sampai ke Kejaksaan maupun pengadilan. Ro telah di keluarkan dari dalam tahanan kepolisian.

 

Hasan