RADAR24.co.id — Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan lima tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Kakara, kecamatan Wasile Utara.
Aktivitas tambang ilegal ini diketahui berlangsung pada 5 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi ahli, penyidik Polres akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial FT, OD, AA, AT, dan DH
“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi ahli, kami langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP Hidayatullah, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan, pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan,” tegasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
AJ