RADAR24.co.id — Polres Tulang Bawang, Lampung, melalui Plh. Kasat Narkoba memberikan klarifikasi perihal informasi yang beredar di media online mengenai pembebasan Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Meraksa Aji dan dua rekannya yang terlibat kasus narkoba.

 

Pernyataan Plh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif tersebut disampaikan setelah beredar berita viral bahwa 3 pelaku narkoba dibebaskan.

 

Menurut AKP Noviarif, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram.

 

Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena BB yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.

 

Berbeda dengan ketiganya, satu pelaku berinisial SO (46) tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.

 

Untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.

 

“Hari Senin (28/04/2025), kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR. Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan,” Kata Kasat

 

Sebelumnya, Pihak kepolisian polres Tulang Bawang, Lampung enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam kepada media saat ditanya terkait dugaan dibebaskannya Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Meraksa Aji dan 2 pelaku tindak pidana narkoba lainnya.

 

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp, Selasa (29/4/25) pukul 14:19 Wib,  terkait dugaan dibebaskannya 3 pelaku tersebut tidak memberikan jawaban.

Begitu juga tim Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tulang Bawang dengan pertanyaan yang sama.

 

AJ