RADAR24.co.id —Hariyanto (42) pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhun terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial RAZ, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku dibekuk Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah area perkebunan tebu di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak pertama kali mencuat. Korban, seorang anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar, ditemukan tak bernyawa di sebuah mes buruh.
Tragedi ini menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tapi juga bagi masyarakat luas yang masih berharap anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh anggota yang menyamar sebagai buruh tebu. Setelah dikepung, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, dikutip Radar24 dari Metrotv, Rabu 23/7/25.
Hariyanto diketahui telah melarikan diri sejak 22 Juni 2025. Dalam pelariannya, ia menjalani hidup berpindah-pindah, menyamar sebagai buruh harian, dan sempat bekerja di perkebunan tebu milik PT Silpa sejak 16 Juli 2025.
Selama itu pula, ia tak memiliki alat komunikasi dan tinggal secara berpindah di hutan maupun rumah warga, membuat pencarian semakin sulit.
Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku berkat laporan warga yang mengenali wajahnya dan menyampaikan informasi melalui kanal Halo Pak Kapolres.
Respons cepat pun dilakukan oleh jajaran Polres Tulang Bawang yang langsung menurunkan tim ke lokasi.
“Selama pelarian, dia hidup nomaden, tanpa alat komunikasi dan sempat bersembunyi di hutan. Ini yang menyulitkan pencarian selama sebulan terakhir,” jelas AKP Noviarif.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aj