RADAR24.co.id — Dedi (30), dukun cabul yang mengaku memiliki ilmu gaib untuk menggandakan uang, ditangkap polisi di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan setelah warga menggerebek rumahnya pada Minggu (9/11/2025), menyusul laporan pencabulan terhadap enam korban yang masih satu desa.

Di dalam rumah pelaku, warga menemukan sejumlah foto wanita yang diduga korban sang dukun. Selain itu, ditemukan bong alat hisap narkoba jenis sabu di bawah tempat tidur.

Dengan dalih ritual mistis penggandaan uang, Dedi diduga menyetubuhi satu anak perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas V SD. Satu korban anak lainnya dicabuli. Empat korban lain terdiri dari dua istri orang dan dua gadis dewasa.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban curhat kepada Mong Sarman, Ketua Pokja LSM GMBI Desa Suka Banjar. Mong kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

“Keluarga korban sangat resah. Pelaku mengiming-imingi penggandaan uang lewat doa dan ritual yang tidak terbukti. Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi selama proses ritual di kamar,” ujar Mong Sarman.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban dukun serupa untuk segera melapor. “Jangan ambil tindakan sendiri. Laporkan ke Polsek Sidomulyo atau Polres Lampung Selatan,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo, Sigit, membenarkan penangkapan. “Pelaku kini diamankan di Polres Lampung Selatan. Saat ini baru empat korban yang terdata, penyelidikan masih berjalan oleh Satreskrim PPA,” ujarnya via WhatsApp, Minggu (9/11/2025).