RADAR24.co.id – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap penggunaan alat tangkap pukat tarik dua dan pukat hela yang masih beroperasi di perairan Sumatra Utara. Alat tangkap ini dinilai meresahkan nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut.
Ketua KNTI Kota Medan, Mhd Isa Albaasir, menyampaikan pernyataan tersebut pada Sabtu (31/5/2025). “Penggunaan pukat tarik dan pukat hela telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut serta mengganggu aktivitas nelayan tradisional dalam mencari ikan. TNI-AL, Polairud, dan Dinas Kelautan dan Perikanan harus serius merazia alat tangkap yang dilarang pemerintah,” ujarnya.
Pelarangan alat tangkap tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Isa menegaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung lama dan perlu segera ditangani oleh pihak berwenang untuk mencegah dampak yang lebih buruk. “Mari kita jaga perairan Sumatra Utara agar nelayan dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan damai,” tutupnya.
RZ