RADAR24.CO.ID, Lampung — Aparat kepolisian bekerjasama dengan masyarakat, berhasil mengamankan seorang pria yang hendak bertransaksi narkoba di sekitar Jalan Tanggul, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar jam 1 siang.
Kasatres Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, pelaku berinisial WKA(24) itu membeli narkoba jenis tembakau gorilla alias sintesis (sinte), dengan cara ‘mapping’ melalui sosial media.
“Jadi, polisi mengamankan pelaku yang sudah diamankan oleh warga. Pelaku berinisial WKA itu mengakui bahwa telah bertransaksi dan hendak mengambil paket berisi tembakau sintetis pesanannya, yang titik ‘map’ nya berada di jalan pinggir irigasi,” kata Iptu Hendra, Jumat, 24/5/2024.
Selanjutnya warga, dan anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Kota Metro bersama-sama melakukan penyisiran lokasi dan menemukan 1 potongan tissue yang dibalut dengan selotip bewarna cokelat.
“Nah, jadi saat buntalan kertas yang dibalut dengan selotip itu dibuka, ternyata buntalan itu adalah paket pesanan pelaku WKA. Di dalamnya berisi 1 lembar plastik klip ukuran kecil berisi daun-daun kering, yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” tukasnya.
Saat ini, pelaku WKA berikut barang bukti berupa paket narkoba pesanannya itu sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Metro, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara, paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Editor Abdul Jabar, pewarta kiki