RADAR24.co.id — Seorang pria lanjut usia berinisial HS (75), warga Desa Mendalasari, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, ditemukan meninggal dunia saat menginap di Wisma Mataram Baru pada Jumat (31 Juli 2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kronologi peristiwa bermula Kamis sore, 30 Juli 2026 pukul 18.30 WIB, saat korban memesan kamar di penginapan tersebut namun sempat pamit keluar sejenak sebelum akhirnya masuk ke kamar beserta barang bawaannya pada pukul 19.00 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB, mantan istri korban berinisial JM datang menemui HS di kamar penginapan. Keduanya berbincang hingga pukul 23.00 WIB, kemudian beristirahat bersama. Tidak lama setelah itu, JM mendengar korban mendengkur sangat keras dan berusaha membangunkannya, namun korban tidak memberikan respon sama sekali.
Karena panik, JM segera melapor kepada penjaga wisma, yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke Polsek Mataram Baru. Anggota piket kepolisian langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pemeriksaan awal.
“Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, korban sudah dipastikan meninggal dunia. Tim kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan, luka penganiayaan, maupun kejanggalan pada tubuh maupun di sekitar kamar. Dugaan sementara korban meninggal karena kondisi kesehatan yang menurun secara mendadak saat beristirahat,” ujar salah seorang anggota polisi di Lokasi kejadian.
Menurut petugas, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait penanganan jenazah. Keluarga secara tegas menolak proses autopsi dan memohon agar jenazah segera diserahkan untuk dimakamkan sesuai adat dan kepercayaan yang dianut.
Pihak kepolisian menghormati keputusan keluarga tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini.
Hingga saat ini, kasus dinyatakan selesai dari sisi penyelidikan pidana dan dikategorikan sebagai musibah kematian wajar.



