BANDA ACEH – Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026 berjalan dengan catatan. Di beberapa titik Banda Aceh terjadi ketegangan yang berujung kericuhan. Pemicunya terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang dan dugaan tindakan terhadap bendera Merah Putih yang videonya tersebar di media sosial.

Momentum ini datang beberapa hari sebelum HUT ke-81 Republik Indonesia. Karena itu perhatian publik tertuju pada keberlanjutan perdamaian Aceh pasca MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

Meski begitu, kericuhan yang terjadi tidak otomatis berarti konflik Aceh kembali. Isu simbol daerah sudah lama menjadi bagian dari dinamika politik dan hukum di Aceh. Penyelesaiannya tepatnya lewat jalur kelembagaan, bukan aksi di jalan.

Kericuhan Pecah di Sekitar Acara Peringatan

Rangkaian Hari Damai Aceh sejatinya untuk memperingati penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki. Namun di lapangan, suasana di sekitar Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur memanas.

Laporan media menyebutkan ketegangan muncul saat ada aksi pengibaran Bendera Bulan Bintang yang bersamaan dengan dugaan penurunan bendera Merah Putih dari tiang. Untuk meredam eskalasi, aparat melakukan pembubaran dan pengamanan di lokasi.

Bendera Daerah Kembali Masuk Ruang Publik

Persoalan Bendera Bulan Bintang bukan hal baru. Setelah MoU Helsinki, pengaturan simbol daerah masuk dalam perdebatan kebijakan dan regulasi. Implementasinya sampai sekarang masih dibahas di tingkat pusat dan daerah.

Yang perlu dipisahkan adalah antara diskusi hukum-politik soal simbol daerah dengan tindakan yang melanggar hukum di lapangan. Pengibaran bendera daerah adalah satu persoalan. Perusakan, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan simbol negara adalah persoalan lain.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pemberitaan menilai kericuhan lebih mencerminkan dinamika internal di Aceh, bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah pusat. Menurutnya penyelesaian paling pas dilakukan di tingkat daerah.

Simbol Negara Tetap Punya Batas

Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin, tapi tetap ada koridor hukum. Video yang beredar menunjukkan dugaan tindakan terhadap lambang Garuda. Keaslian, waktu, lokasi, dan konteksnya perlu diverifikasi aparat sebelum dijadikan dasar hukum.

Menko Polkam Djamari Chaniago, menekankan pentingnya menjaga perdamaian Aceh bersama-sama dan menghormati simbol negara seperti Merah Putih dan Garuda Pancasila. Penghormatan terhadap simbol negara adalah bagian dari tata kelola berbangsa, tanpa menutup ruang pemenuhan hak-hak daerah sesuai konstitusi.

Jalur Penyelesaian Ada di Regulasi dan Dialog

UUPA Nomor 11 Tahun 2006 memberi ruang bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk membahas aturan daerah, termasuk soal lambang. Artinya perbedaan pandangan tidak perlu disalurkan lewat aksi anarkis.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat melakukan konsultasi bersama Kemendagri terkait polemik Bendera Bulan Bintang. Konsultasi ini membuka jalan penyelesaian melalui mekanisme pemerintahan.

Menjaga 21 Tahun Perdamaian

MoU Helsinki ditandatangani 15 Agustus 2005 setelah proses panjang. Sejak itu mantan kombatan terlibat dalam politik dan pemerintahan melalui jalur demokratis.

Seruan yang muncul di media, termasuk ANTARA, mengajak semua pihak menjaga perdamaian. Kericuhan 2026 menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan politik dan soal simbol harus dikelola lewat musyawarah dan hukum. Menyamaratakan peristiwa ini sebagai cerminan seluruh warga Aceh adalah kesimpulan yang tidak tepat.

Dugaan Penggerak Massa Masuk Radar Polisi

Sejumlah media nasional, menyebut ada dugaan pihak tertentu yang menggerakkan massa. Kepolisian kini mendalami informasi tersebut.

Dalam proses penyelidikan, asas praduga tak bersalah tetap dipakai. Penyidikan harus berbasis bukti dan verifikasi lapangan agar tidak muncul stigma ke kelompok tertentu tanpa dasar hukum.

Menjelang HUT RI ke-81, menjaga damai di Serambi Mekkah menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan pandangan soal identitas daerah adalah hal biasa dalam demokrasi. Kuncinya adalah memperjuangkannya melalui dialog, regulasi, dan penghormatan pada hukum agar tidak melebar menjadi ketegangan baru.*