RADAR24.co.id – Seorang pejabat Sekretariat Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu berinisial Mudasir (50) ditangkap kepolisian terkait kasus penipuan berkedok pengadaan barang yang ternyata tidak nyata. Uang yang diperoleh dari aksinya diklaim pelaku digunakan semata-mata untuk melunasi utang-utangnya.
Pengakuan ini disampaikan langsung Mudasir saat diwawancarai petugas di Polsek Medan Kota, Jumat (31/7/2026). “Semua saya lakukan untuk pembayaran utang. Saya tidak ada kaitan dengan judi online,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya menipu orang lain sudah dilakukan lebih dari lima kali sejak tahun 2024. Sebelumnya, mulai tahun 2023, Mudasir sudah kerap meminjam uang kepada sejumlah kenalan namun banyak yang belum dikembalikan. “Di tahun 2023 belum ada kontrak proyek seperti ini, saya hanya pinjam uang saja. Memang ada yang belum saya bayar, tapi sebagian sudah lunas,” tambahnya.
Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan modus yang dijalankan pelaku, serta hasil penyelidikan yang berjalan sejauh ini.
Aksi penipuan terungkap bermula ketika pelaku menawarkan proyek pengadaan laptop untuk kebutuhan Dinas Peternakan Labuhanbatu kepada orang yang dikenalnya. Dalam tawaran itu, Mudasir menjanjikan keuntungan total sebesar Rp65 juta; korban akan memperoleh laba Rp40 juta, sedangkan pelaku mengambil bagian Rp25 juta.
Tertarik dengan janji keuntungan tersebut, korban akhirnya menyetujui tawaran itu. Keduanya kemudian pergi ke sebuah toko elektronik di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (11/7) untuk membeli 20 unit laptop senilai total Rp183,5 juta. Saat itu, Mudasir turut menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan proyek pengadaan guna meyakinkan korban, serta berjanji uang pembayaran akan cair satu minggu setelah pengajuan di dinas.
Padahal, proyek pengadaan laptop itu sepenuhnya fiktif. Tidak lama setelah laptop diserahkan korban, barang-barang itu langsung dijual Mudasir kepada temannya seharga Rp128 juta pada hari yang sama.
“Barulah korban melakukan pengecekan mandiri dan mengetahui proyek tersebut tidak ada sama sekali. Ketika ditanya, pelaku akhirnya mengakui bahwa pengadaan itu memang buatan semata,” jelas Harles.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Kota pada 15 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak menangkap Mudasir pada pekan lalu.
Dari pengembangan kasus, diketahui total sudah ada sekitar 15 orang yang menjadi korban aksi pelaku dengan jumlah kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Sementara empat dari lima kasus penipuan yang diakui Mudasir saat ini masih dalam pendalaman untuk mengidentifikasi korbannya.
“Pelaku mengakui melakukan aksinya sejak 2023 hingga 2026, atau sekitar empat tahun berjalan. Sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain, namun kami tetap akan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pegawai negeri sipil lain yang terlibat,” tandas Wakapolsek.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Dharma Bakti


