RADAR24.co.id — Seorang pria berinisial Ahmad Efendi yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (DPW LPK-YKBA) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Lampung Timur.

Korban berinisial AB (26), warga Dusun 1, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman hingga terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada pelaku.

Awal Mula Belanja di Shoope 

AB menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika istrinya membeli produk skincare melalui aplikasi Shopee. Setelah menggunakan produk tersebut, beberapa teman istrinya meminta rekomendasi toko hingga bantuan pembelian karena tidak memiliki akun.

“Istri saya awalnya hanya memberi alamat toko di Shopee. Tapi ada juga temannya yang minta dibelikan karena tidak punya aplikasi,” ujar AB kepada wartawan, Sabtu (18/4/2016).

Namun, beberapa hari kemudian, istrinya menerima somasi dari pelaku yang menuduhnya memproduksi dan mendistribusikan barang ilegal. Pelaku juga mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah.

Awalnya, AB dan istrinya tidak menghiraukan ancaman tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Namun, situasi berubah ketika pelaku mendatangi rumah korban bersama dua orang rekannya.

Korban Didatangi 3 Pelaku 

“Pelaku datang ke rumah, bertiga yang satu diperkenalkan bernama Pak Zai dan yang satu saya lupa. mereka membentak-bentak dengan suara keras sampai anak dan istri saya ketakutan dan menangis,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta agar kasus tersebut tidak diperpanjang. Karena tekanan dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta sebagai pembayaran awal.

Tak Puas dengan 15 Juta 

Sebulan kemudian, pelaku kembali datang dan meminta sisa uang sebesar Rp15 juta dengan dalih untuk mencabut laporan di Polda Lampung.

“Dia minta jumlah yang sama, Rp15 juta lagi untuk cabut perkara,” kata AB.

Korban kemudian meminjam uang dari kerabatnya yang bekerja di luar negeri untuk memenuhi permintaan tersebut. Namun, sebelum penyerahan uang kedua dilakukan, korban telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Begitu uang diserahkan dan dihitung, pelaku langsung diamankan oleh polisi,” jelasnya.

Korban Trauma

Akibat kejadian tersebut, AB mengaku istri dan anaknya yang masih berusia 2,5 tahun mengalami trauma.

Ia berharap pelaku diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya berharap para pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak ada korban lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan adanya penangkapan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Benar, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Detail kronologi akan segera kami sampaikan,” singkatnya.