RADAR24.CO.ID — Peras seorang kepala desa di Kecamatan Welahan, Jepara, H yang dikenal sebagai anggota Lembaga swadaya masyarakat (LSM) aktivis anti korupsi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Jepara, Selasa (16/7/2024) sore.
Dari operasi tangkap tangan yang berlangsung di sebuah taman di kota Jepara tersebut berhasil disita uang tunai puluhan juta rupiah.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nuhroho Setyawan membenarkan terjadinya OTT oleh anggotanya.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyerahan uang hasil pemerasan,” ujarnya dikutip dari Suarabaru.id.
Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, maka oleh penyidik statusnya kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Diperoleh informasi, kasus pemerasan ini diduga bermula dari permintaan informasi publik oleh pelaku kepada kades.
Namun karena sang kades tidak memberikan, kemudian diadukan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, hingga dilakukan sidang ajudikasi non litigasi
Tinggalkan Balasan