RADAR24.co.id. — Seorang pria berprofesi sebagai sopir truk ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, usai melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan tiga buah ban, serta tempat duduk mobil Head truk.
Sopir truk berinisial IIR Alias Dul (37) warga Kelurahan Kakenturan 2 Lingkungan 2, Kecamatan Maesa Kota Bitung itu hanya bisa pasrah saat ditangkap dan dibawa petugas kepolisian, Polres Bitung, Selasa (4/2/2025).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengungkapkan, Pelaku IIR Alias Dul merupakan warga Kelurahan Kakenturan 2 Lingkungan 2, Kecamatan Maesa diduga melakukan pencurian dan penggelapan 3 buah ban Vulkanisir Original type 1000-20 Merek Gajah Tunggal (GT), dan tempat duduk bagian tengah yang berada di dalam mobil head truck.
“Pelaku menjual ban mobil dan kursi tersebut dengan harga total Rp. 750 ribu, untuk 1 ban dengan harga 250 ribu, untuk kursi dengan harga 200 ribu. Usai menjual barang-barang tersebut, Pelaku kemudian melarikan diri ke Gorontalo, dari tanggal 24 November dengan menumpang mobil kontener bermuatan semen, dan pelaku tiba di Gorontalo pada 25 Novemeber tinggal di rumah orang tuanya dikampung poguat,”ujarnya.
Kasi Humas juga menjelaskan, Penangkapan IIR Alias Dul berdasarkan laporan dari korban Alexander L . Kambey (39), pada hari Selasa tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 19.04 Wita.
Pada hari Selasa 4 Februari, Tim Tarsius yang diketuai Aipda Handri Koagow mendapatkan informasi, bahwa pelaku penggelapan tersebut telah balik ke Bitung yang sempat melarikan diri ke Gorontalo selama 3 bulan, untuk tinggal bersama anaknya.
“Adanya informasi tersebut, Tim langsung mendatangi rumah pelaku di wilayah Kelurahan Kakenturan dan mendapati pelaku sedang tidur, kemudian Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, 3 (tiga) buah ban truk, dan langsung dibawah ke Mako Polres Bitung guna proses selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelasnya.
Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan perbuatan Pelaku yang mencuri dan penggelapan 3 buah ban dan kursi mobil tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP, ” pungkas Kasi Humas Polres Bitung,”Iptu Abdul Natib Anggai.
SY
Tinggalkan Balasan