RADAR24.co.id. — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung pada malam ini, Kamis (10/7/2025), baru saja mengumumkan adanya tujuh tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.

 

Adapun tujuh tersangka terdiri dari lima Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya telah memasuki masa pensiun.

 

“Penahanan ini merupakan bagian dari gelombang pertama. Untuk lima anggota DPRD yang masih aktif, kami telah melakukan ekspose internal pada 7 Juli, dilanjutkan ekspose di Kejati Sulut pada 9 Juli. Kini tinggal menunggu ekspose ke Kejaksaan Agung,” kata Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., Kepada Sejumlah awak media.

 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini dilakukan sesuai mekanisme resmi dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta profesionalisme.

 

“Penegakan hukum tidak bisa diintervensi siapa pun. Jangan ada pihak yang mencoba mendekati kami di luar jalur hukum. Itu justru bisa menambah pasal pidana,” tegasnya.

 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima Kejari pada 7 Juli 2025, kerugian negara akibat perjalanan dinas ini tercatat mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.

 

Tak hanya itu, pihak Kejari juga menemukan indikasi penghilangan barang bukti. Dokumen senilai Rp2,8 miliar diduga kuat dimusnahkan secara sistematis.

 

“Anggaran perjalanan dinas DPRD Bitung selama dua tahun totalnya sekitar Rp20 miliar. Namun, dari penyidikan, kami temukan dokumen penting yang sengaja dibakar dan dihancurkan,” ungkap Yadyn.

 

Aksi pembakaran tersebut diketahui terjadi di kantor Sekretariat DPRD. Bahkan ada dokumen yang dihancurkan dengan alat penghancur kertas dan dibuang ke tempat sampah di wilayah Madidir.

 

Selain dokumen fisik, ada pula upaya penghilangan jejak digital. “Kami berhasil mendapatkan kembali data dari hardisk dan telah dikonfirmasi oleh para saksi,” jelasnya.

 

Tujuh tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BOM, ES, HA, IO, HS, JM, dan SM. Sementara lima anggota DPRD aktif menunggu proses ekspose Kejagung untuk penetapan lebih lanjut.

 

Khusus tersangka JM dijerat dua pasal: pertama karena perannya dalam perjalanan dinas sebagai PPTK, dan kedua karena menghalangi proses penyidikan.

 

Sementara itu, SM yang merupakan ASN pensiunan juga ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen kegiatan perjalanan dinas.

 

Kejari Bitung menjelaskan bahwa ada lima modus yang ditemukan dalam penyidikan kasus ini, seperti mark-up hari perjalanan dinas, perjalanan fiktif, penggelembungan biaya hotel, dan manipulasi transportasi darat.

 

“Beberapa tersangka telah mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan niat untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Kejari Yadyn.

 

Penyidik juga tengah mendalami peran masing-masing tersangka, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, atau hanya diperintah. Gradasi peran ini akan menentukan jenis pasal yang dikenakan.

 

“Penyidikan ini baru gelombang pertama. Gelombang kedua akan dilanjutkan oleh kepala Kejari yang baru. Prosesnya akan terus bergulir,” imbuhnya.

 

Yadyn menegaskan, meski dirinya akan segera berpindah tugas, tanggung jawab penyelesaian perkara ini tetap ada di institusi kejaksaan dan perlu dikawal bersama.

 

Ia pun mengajak media dan masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum ini demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tekanan atau kompromi.

 

“Upaya menghalangi penyidikan adalah tindak pidana. Kami sudah kantongi cukup bukti, baik fisik maupun digital,” pungkasnya.