RADAR24.co.id — Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh, menangkap seorang pria berkostum ‘Spiderman’.

Pria dengan kostum manusia super itu ditangkap karena meminta-minta di lampu merah dan mengganggu arus lalu lintas. Rabu (22/1/2025).

Komandan Regu 4 Satpol PP-WH Banda Aceh, Tarmizi, mengatakan aktifitas pria tersebut membuat anak-anak ketakutan dan mengganggu kenyamanan para pengendara.

 

Menurut Tarmizi, pria tersebut sering mangkal di lampu merah Simpang Masjid Oman dan membuat pengendara merasa terganggu.

“Kami mengimbau warga tidak memberikan apapun kepada peminta-minta karena akan membuat jumlahnya bertambah,” kata Tarmizi.

 

Usai ditangkap petugas Satpol PP-WH kemudian menyerahkan pria tersebut ke Dinas Sosial Banda Aceh untuk menjalani pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

“Tindakannya melanggar Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” tutup Tarmizi.

 

 

AJ/infoacehtimur

 

 

 

Reporter: Redaksi