RADAR24.co.id — Masjid Istiqlal telah menerima sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan hewan kurban itu sudah diterima, namun mempersilakan jika Presiden ingin menyalurkan ke tempat lain.

“Iya, kemarin kita sudah jelaskan. Hewan kurbannya sudah kita terima di Istiqlal. Kalau Bapak Presiden mau memberikan ke tempat lain, nggak ada masalah,” kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi ramai pemberitaan soal anggaran pengadaan 1.098 sapi kurban senilai Rp100 miliar dari Presiden.

Nasaruddin menegaskan tujuan Idul Adha sama dengan Idul Fitri: memastikan tak ada warga yang kelaparan saat hari raya.

“Tidak boleh ada orang yang kelaparan, tidak makan, pada hari raya Id. Zakat fitrah tujuannya agar semua kenyang di Idul Fitri dengan mengonsumsi karbohidrat. Untuk Idul Adha pasangannya adalah protein hewani. Diharapkan pada bulan kurban ini tidak ada orang yang tidak mengonsumsi daging,” ujarnya.

Pemerintah: Ini Bantuan Kemasyarakatan Presiden

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, penyaluran sapi kurban dari Presiden merupakan bagian dari Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres.

“Program ini sudah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun. Maksudnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Tahun ini, 1.098 ekor sapi disalurkan ke berbagai daerah. Juri menegaskan, secara personal Presiden Prabowo juga berkurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri, dan hewan itu turut disembelih serta dibagikan ke masyarakat.

MUI dan Akademisi: Sesuai Hukum Islam dan Tata Negara

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai program bantuan sapi kurban dari APBN perlu dilihat secara proporsional.

Menurutnya, perdebatan publik tidak cukup dibaca dari sisi simbolik keagamaan saja, tetapi juga dari tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.

Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara tidak bermasalah dalam hukum Islam.

Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut pemimpin disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal. Dalam konteks negara modern, APBN dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.