By. H. Ma’ruf Abidin, M.Si
Infrastruktur jalan yang mantap adalah urat nadi perekonomian daerah. Namun bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), jalan mulus tampaknya masih menjadi barang mewah. Hingga saat ini, lebih dari separuh jalan kabupaten di wilayah ini berada dalam kondisi rusak ringan hingga berat. Kubangan lumpur di musim hujan dan badai debu di musim kemarau menjadi pemandangan sehari-hari yang harus diakrabkan dengan warga di kecamatan seperti Purbolinggo, Jabung, hingga Way Bungur.
Pemerintah daerah kerap kali menjadikan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai tameng pembenaran atas lambatnya perbaikan. Padahal, jika kita berani menelusuri lebih dalam, krisis infrastruktur di Lampung Timur bukan sekadar masalah teknis ketiadaan aspal atau semen. Ini adalah masalah sistemik yang berakar pada lemahnya penegakan hukum, absennya fasilitas pengawasan, dan abainya tata kelola logistik di lapangan.
Akar masalah utama yang menggerogoti umur jalan di Lamtim adalah menjamurnya truk dengan kategori Over Dimension Over Load (ODOL). Truk-truk raksasa pengangkut komoditas utama daerah—seperti singkong, sawit, jagung, dan pasir—secara masif melenggang bebas di jalan-jalan kabupaten. Padahal, mayoritas jalan poros di Lampung Timur adalah Jalan Kelas III yang didesain secara teknis hanya mampu menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Ketika truk ODOL dengan muatan belasan hingga puluhan ton melintas secara repetitif setiap hari, maka aspal sekualitas apa pun dipastikan akan mengalami kegagalan struktur dalam waktu singkat.
Pertanyaannya, mengapa armada ODOL ini begitu leluasa menghancurkan aset publik? Jawabannya ada pada rantai pengawasan yang putus. Hingga hari ini, Lampung Timur lumpuh tanpa adanya fasilitas jembatan timbang yang memadai di titik-titik logistik krusial. Tanpa jembatan timbang, petugas Dinas Perhubungan tidak memiliki instrumen hukum yang akurat untuk mengukur dan menindak kelebihan muatan secara langsung. Pengawasan pun akhirnya hanya mengandalkan perkiraan visual yang rapuh dan rawan kompromi.
Keberadaan regulasi lalu lintas angkutan jalan seolah kehilangan taringnya akibat kurangnya penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten oleh aparat berwenang. Razia insidental tanpa sanksi pidana atau denda yang menjerakan hanya menempatkan aturan sebagai macan kertas. Lemahnya gakkum ini pada akhirnya memelihara mentalitas berkendara yang salah. Muncul pembiaran kolektif di mana para pelaku usaha dan sopir logistik memiliki kesadaran yang sangat rendah terhadap kriteria jalan. Mereka mengorbankan ketahanan fasilitas publik demi mengejar margin keuntungan transportasi jangka pendek.
Jika pola ini terus dibiarkan, maka APBD Lampung Timur—dan bahkan kucuran dana instruksi presiden (Inpres) jalan daerah sekalipun—akan habis menguap sia-sia untuk siklus “bangun, rusak, perbaiki, rusak lagi”. Memperbaiki jalan rusak di Lampung Timur tidak bisa lagi dilakukan hanya dengan menggelar aspal baru di atas tanah yang labil. Pemerintah kabupaten bersama aparat penegak hukum harus berani menyelesaikan hulu masalahnya: bersihkan jalanan dari truk ODOL, bangun fasilitas jembatan timbang di jalur logistik utama, dan tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Tanpa ketegasan di hulu, jalan Lampung Timur akan tetap menjadi kubangan yang mengubur potensi ekonomi warganya sendiri.



